Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Prabumulih No. 40 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN STANDARISASI PERJALANAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK LAINNYA DARI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No. 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 maka petunjuk pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas bagi PNS, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2018; berdasarkan pertimbangan sebagaimana telah diatur sebelumnya perlu menetapkan Perwako tentang petunjuk pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas bagi PNS, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 ; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; UU No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Prabumulih No. 12 Tahun 2014; Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016; Perda Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2017; Perwako Prabumulih No. 1 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Petunjuk pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas bagi PNS, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai jenis, biaya, pengaturan tarif pesawat, hotel, transport dan penandatanganan SPPD, prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas jabatan dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas jabatan melalui uang persediaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah : Perwako Prabumulih No. 2 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas bagi PNS, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017; Perwako Prabumulih No. 9 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perwako Prabumulih No. 2 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas bagi PNS, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017; Perwako Prabumulih No. 40 Tahun 2017 tentang perubahan Kedua atas Perwako Prabumulih No. 2 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas bagi PNS, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017.
28 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 33 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yang terdiri dari Pendapatan sebesar Rp874.733.232.761,00; Belanja sebesar Rp872.733.232.761,00; Surplus sebesar Rp2.000.000.000,00; Pembiayaan Penerimaan sebesar Rp1.000.000.000,00 dan Pembiayaan Pengeluaran sebesar Rp3.000.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 31.A Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PRABUMULIH
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih, perlu menetapkan
Peraturan Walikota ten tang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permenkeu No. 33/PMK.02/2016; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukan sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD. Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD sehubungan dengan kedudukan sebagai pimpinan dan anggota DPRD. Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang diberikan kepada 1 (satu) orang istri/suami yang sah dan 2 (dua) orang anak kandung Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua - Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan untuk peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD. Dana Operasional Pimpinan DPRD adalah dana yang diberikan setiap bulan kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayarian dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua DPRD dan Wakil - Wakil ketua DPRD sehari - sehari. Masa Reses adalah masa kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah diluar kegiatan Dewan sidang dan diluar gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Diatur tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan, belanja penunjang kegiatan, pengelolaan hak keuangan dan administratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 41 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional , perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017-2018.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; PMDN No.62 Tahun 2017; PerDa Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016.
Materi Pokok Peraturan Walikota ini Mengatur tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017-2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 40 Tahun 2017
PERWALI Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2018
Mengubah sebagian
PERWALI Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2017 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN STANDARISASI PERJALANAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK LAINNYA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH TAHUN ANGGARAN 2017 Perubaha Kedua
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN STANDARISASI PERJALANAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK LAINNYA DARI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 maka telah ditetapkan Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainriya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017. Standarisasi biaya harian, biaya kendaraan umum dan biaya penginapan perjalanan dinas bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD dinilai kurang mernadai, maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014 ; PP No. 58 Tahun 2005; PMDN No. 13 Tah un 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMDN No. 21 Tahun 2011; PerDa Kota Prabumulih Nomor 12 Tahun 2014.
Materi pokok peraturan walikota ini mengatur tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017. Ketentuan yang diubah sebagai berikut :
Ketentuan Bab III Pasal 4 huruf d, Ketentuan Lampiran I, Ketentuan Lampiran II, Ketentuan Lampiran IV, Ketentuan Lampiran V.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017.
7 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung program prioritas nasional bidang kesehatan, salah satunya yaitu Promotif dan Preventif melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat berupa peningkatan lingkungan sehat, pemahaman hidup sehat dan konsumsi pangan sehat. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, serta untuk mengintemalisasi program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat melalui kegiatan Lintas Program dan Lintas Sektor dalam dokumen perencanaan pembangunan (RPJMD/RKPD) dan Dokumen Penganggaran (APBD) mulai tahun 2018. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Prabumulih tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah: UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No. ·23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PerPres No. 42 Tahun 2013; PerMenKes No. 2269jMenkesjPerjXI/2011; PerMenKes No. 1 Tahun 2013; PerMenKes No. 3 Tahun 2014; PerMenKes No. 41 Tahun 2014 ; PerDa Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016 ; PerDa Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2017.
Materi pokok peraturan walikota ini mengatur tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, selain itu diatur juga ketentuan umum, Tugas pokok,Fungsi dan kewenangan OPD Dalam Gerakan masyarakat hidup sehat, Perencanaan dan penganggaran gerakan Masyarakat hidup sehat, Monitoring, Evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 38 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang . Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa k.ali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat rnemberikan tarnbahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan menyesuaikan kemampuan keuangan Daerah, maka perlu diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih dalam rangka peningkatan kesejahteraan, kinerja dan disiplin pegawai. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tarnbahan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja di Pemerintah Kota Prabu.mulih. Penghasilan Lingkungan
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah: UU No.6 Tahun 2001 ; UU No.17 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 71 Tahun 2010; PMDN No.13 Tahun 2006; PerDa Kota Praburnulih No. 8 Tahun 2016; PerDa Kota Praburnulih No. 10 Tahun 2017.
Materi pokok peraturan walikota ini mengatur tentang Tarnbahan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja di Pemerintah Kota Prabu.mulih. Penghasilan Lingkungan, selain itu diatur juga Ketentuan umum, Pembebanan anggara, Pembayaran, Tujuan pemberian tambahan penghasilan pegawai, dan Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka rnelaksanakan PMDN No. 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2018.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah: UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PMDN No. 13 Tahun 2006; PMDN No. 33 Tahun 2017.
Materi pokok peraturan walikota ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 36 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 33 TAHUN 2013 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PNS DAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Sebagai bentuk kepedulian dan penghargaan Pernerintah Kota Praburnulih kepada aparatur (PNS) dan Masyarakat yang berprestasi dipandang perlu untuk rnernberikan penghargaan berupa Umroh dan Penghargaan. Dikarenakan adanya perubahan ayat karena tidak sesuai lagi dengan aturan yang ada maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 33 Tahun 2013 perlu dilakukan perubahan. Untuk mendukung pernberian penghargaan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Peraturan Walikota Prabumulih No. 33 Tahun 2013 tentang Kriteria Pemberian Penghargaan Kepada PNS dan Masyarakat.
Dasar hukum peraturan walikta ini adalah: UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 371 Tahun 2002; PerDa Kota Praburnulih Nomor 8 Tahun 2016.
Materi pokok peraturan walikota ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Walikota Prabumulih No. 33 Tahun 2013 tentang Kriteria Pemberian Penghargaan Kepada PNS dan Masyarakat. Selain itu diatur juga Pendamping Petugas Umroh.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 35 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KOTA PRABUMULIH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerirrtah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pernerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota perlu menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikcta tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah: UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PerPres No. 97 Tahun 2016; PMDN No. 113 Tahun 2014; PerMen Keuangan No. 49 Tahun 2016 ; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 22 Tahun 2016 ; PerMen Keuangan No. 50/PMK07; PerDa Kota Prabumulih Nomor 9 Tahun 2016 ; Perwali Prabumulih Nomor 48 Tahun 2016.
Materi pokok peraturan walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat