Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Petunjuk pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas bagi PNS, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai jenis, biaya, pengaturan tarif pesawat, hotel, transport dan penandatanganan SPPD, prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas jabatan dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas jabatan melalui uang persediaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO. 2
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 1349 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Prabumulih No. 40 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN STANDARISASI PERJALANAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK LAINNYA DARI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH TAHUN ANGGARAN 2017

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan