ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH-KOTA PRABUMULIH TAHUN ANGGARAN 2014
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 Ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 tentang perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih bersama Walikota Prabumulih telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 882/KPTS/BPKAD/2013 tentang Evalusasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 8 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006 ; Permendagri No, 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Keputusan Bersama DPRD Kota Prabumulih No. 5 Tahun 2013; Keputusan Walikota Prabumulih No. 5 tahun 2013.
Materi pokok Perda ini adalah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2014 yang memuat sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 0 dan uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran I - Lampiran X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (Perwal) Prabumulih No.30 Tahun 2011 dinyatakan tidak berlaku
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR, DINAS DAERAH KOTA PRABUMULIH
ABSTRAK:
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Urusan Pemerintahan Wajib Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar, Dinas Daerah Kota Prabumulih telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 42 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Urusan Pemerintahan Wajib Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar, Dinas daerah Kota Prabumulih. Dikarenakan adanya Perubahan mengenai tugas dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bidang Energi dan Sumber Daya Alam, maka terhadap Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2016 perlu dilakukan perubahan dengan menetapkan perwako yang baru.
bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
di
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi Dinas Perumaha dan Kawasan Permukiman.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2016
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2015
ABSTRAK:
memenuhi ketentuan PAsal 65 ayat 1 huruf d UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih TA sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam TA 2015 maka perlu dilakukan Perubahan APBD TA 2015
UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 6 Tahun 2011, UU No. 17 TAhun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 TAhun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2014; BA PErsetujuan Bersama Walikota Prabumulih No. 5 Tahun 2015
Peraturan ini mumuat Perubahan APBD Kota Prabumulih TA 2015 berupa penambahan pada rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD Perubahan sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD-P
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2014
ANGGARAN - DAN - BELANJA - PERUBAHAN - TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran dan Belanja Perubahan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan pasal 185 ayat (4) Undang - Undang No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi Undang-Undang DPRD kota prabumulih telah menyempurnakan rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan tahun anggaran 2014 sesuai dengan keputusan Gubenur Sumatera Selatan Nomor 572/KPTS/BPKAD/2014 tentang Hasil Evaluasi Rancangan perda Perubahan tahun anggaran 2014 dan rancangan peraturan wali kota prabumulih tentang penjabran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain :UU No 12 Tahun 1985 Sebagaimana telah diubah dengan UU nO 12 Tahun 1994;UU No 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2000;UU No 28 Tahun 1999;UU No 6 Tahun 2001; PP No 20 Tahun 2001;PP No 65 Tahun 2001;PP No 66 Tahun 2001;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;PP No 24 Tahun 2004;UU nO 25 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 Sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;PP No 23 Tahun 2005;sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 74 Tahun 2012;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;PP No 58 Tahun 2005 ;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 30 Tahun 2011;PP No 2 Tahun 2012;Keputusan bersama dewan perwakilan Rakyat daerah No 6 Tahun 2014
Materi pokok dalam peraturan : Anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Alat Angkutan Umum
ABSTRAK:
Dengan telah terbentuknya Kota Prabumulih serta dalam rangka untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan duania usaha khusunya dibidang angkutan umum dipandang perlu untuk mengatur dan menata kembali pemberian izin usaha dengan Peraturan Daerah dan sesuai dengan kewenangan yang ada pada Daerah berupa pemberian izin usaha angkutan, maka terhadap kendaraan yang dioperasikan untuk umum perlu dikeluarkan Izin Usaha.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 06 Tahun 2001; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang izin usaha alat angkutan umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang obyek dan subyek izin usaha, izin usaha, masa berlaku usaha, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanggulangan Pemasungan Orang dengan Gangguan Jiwa
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Prabumulih yang di pasung atau di kekang secara fisik oleh keluarga dan / atau dengan lingkungannya maka perlu dilakukan upaya-upaya sehingga yang bersangkutan mendapatkan perlakuan sesuai dengan martabatnya sebagai seorang manusia; sesuai ketentuan dalam UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pemerintah Daerah wajib melakukan penatalaksanaan dan upaya rehabilitasi terhadap ODGJ yang terlantar mengelandang, yang dapat mengancam keselamatan dirinya dan atau orang lain, dan atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penanggulangan Pemasungan ODGJ.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 6 Tahun 2001, UU No. 39 Tahun 1997, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Permenkes No. 1993/kdj/u/1070, Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penanggulangan Pemasungan ODGJ, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud, tujuan dan sasaran, penanggulangan pemasungan, peran serta masyarakat, pembiayaan dan pengendalian, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Kota Prabumulih Tahun 2010-2014
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Kota Prabumulih Tahun 2010-2014.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UUD Negara RI Pasal 4 (1); UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; Perwal Prabumulih No. 16 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM- Desa) Kota Prabumulih Tahun 2010-2014 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta diatur tentang tujuan, perencanaan pembangunan desa, rencana pembangunan jangka menengah desa, rencana kerja pembangunan desa, mekanisme pelaksanaan perencanaan pembangunan desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Kota Prabumulih TA 2016
ABSTRAK:
untuk memenuhi ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2015
PEraturan ini memuat APBD Kota Prabumulih TA 2016 meliputi besaran Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah, berikut dengan rincian objeknya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PEraturan Walikota tentang Penjabaran APBD Daerah Kota Prabumulih sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 12 Tahun 2014
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih kecuali Bab II Pasal 3 ayat (5) huruf h dan huruf k, Bab III Paragraf 8 Pasal 95 s/d 98, Paragraf 10 Pasal 111 s/d 114
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisai Perangkat daerah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka perlu dilakukan Penyesuaian dan Penyempurnaan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Dinas, Lembaga Tehnis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan Kota Prabumulih;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah :Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
UU No 6 Tahun 2001;UU No 33 Tahun 2004
UU No 12 Tahun 2011
UU No 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah PP UU No 2 Tahun 2014;
PP 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
PP No 38 Tahun 2007
PP No 41 Tahun 2007
PP No 6 Tahun 2010 :
Permendagri 57 Tahun 2007; sebagai
dengan Permendagri No 56 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Permendagri No 57 Tahun 2007
Permendagri No 64 Tahun 2007;
Permendagri No 40 Tahun 2011
Materi pokok dalam peraturan ini adalah :PEMBENTUKAN,KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
38 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Dalam Wilayah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, perlu diatur masalah tentang Kewenangan Pemerintah Kota Prabumulih di bidang Minyak dan Gas Bumi yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan Pengusahaan Migas baik dalam rangka Otonomi Daerah, Dekonsentrasi maupun Tugas Perbantuan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a tersebut diatas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih tentang Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kota Prabumulih di Bidang Minyak dan Gas Bumi.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 06 Tahun 2001; UU No. 22 Tahun 2001; PP No. 19 Tahun 1973; PP No. 11 Tahun 1979; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 45 Tahun 1985; PP No. 35 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 18 Tahun 1988; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha minyak dan gas bumi dalam wilayah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang wewenang penyelenggaraan pengusahaan minyak dan gas bumi, pemberian izin, persetujuan, dan tata cara permohonan kegiatan, jangka waktu berlakunya izin, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat