RENCANA STRATEGIS RSUD ASY-SYIFA SUMBAWA BARAT TAHUN 2021-2026
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis RSUD Asy-Syifa Sumbawa Barat Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa’ Sumbawa Barat Tahun 2021-2026.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 30 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 79 Tahun 2018; Perda No 8 Tahun 2016; Perda No 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sumbawa Barat No 20.A Tahun 2016.
Membahas tentang Rencana Strategis RSUD Asy-Syifa' Sumbawa Barat Tahun 2021-2026, meliputi Rencana Strategis; Sistematika Rencana Strategis RSUD Asy-Syifa'.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PROGRAM DAERAH PEMBERDAYAAN GOTONG ROYONG
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 1, Noreg Perda Kabupaten Sumbawa Barat Prov NTB Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumabwa Barat Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong
ABSTRAK:
a. bahwa gotong royong sebagai nilai dasar pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan masyarakat berlandaskan kesukarelaan, kebersamaan, tolong menolong dengan semangat ikhlas, jujur, sungguhsungguh sebagai sarana mewujudkan pembangunan kesejahteraan masyarakat secara merata, berkeadilan dan berkelanjutan;
b. bahwa gotong royong sebagai nilai dasar peradaban masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat yang menjaga
persatuan dan kesatuan, perdamaian, keadilan, soliditas dan solidaritas sosial, serta keswadayaan dan
kemandirian kesejahteraan yang berkelanjutan;
c. bahwa gotong royong sebagai sarana peningkatan kesejahteraan ekonomi dan keberlanjutan kehidupan
sosial masyarakat yang sejahtera, damai dan berkeadilan, kualitas lingkungan hidup yang baik, serta
terselenggaranya pembangunan yang inklusif, serta tata kelola pemerintahan yang mampu menjaga peningkatan
kualitas kehidupan seluruh warga masyarakat dari generasi ke generasi;
d. bahwa untuk mengembangkan prakarsa, produktifitas, kreasi, serta inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan,
pemberdayaan dan pembangunan masyarakat serta terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang lebih baik
dibutuhkan pemberdayaan gotong royong secara terstruktur, sistematis dan massif, maka Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Program Daerah
Pemberdayaan Gotong Royong.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539).
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PROGRAM DAERAH PEMBERDAYAAN GOTONG ROYONG Terdiri dari 25 perubahan dan penghapusan atas peraturan sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PROGRAM DAERAH PEMBERDAYAAN GOTONG ROYONG
Tidak Ada
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2021
PROSES PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH MENGGUNAKAN APLIKASI DILUAR SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUP PEMERINTAH DAERAH SUMBAWA BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Proses Panata Usahaan Keuangan Daerah Menggunakan Aplikasi Diluar Sistem Infromasi Pemerintah Daerah Di Lingkup Pemeirntah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
b. Pelaksanaan Penatausahaan keuangan daerah belum dapat menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) berbasis Web, karena masih dalam tahap Maintanance.
c. Sesuai Ketentuan angka 3 huruf b, surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 903/235/Keuda, tanggal 18 Januari 2021, perihal Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ Tanggal 12 Januari 2021, bahwa bagi Pemerintah Daerah yang masih mengalami kendala dalam penatausahaan pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2021 dapat melakukan proses Penatausahaan diluar SIPD, yang secara bersamaan tetap direkam dalam SIPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat setiap akhir bulan dengan tetap berkoordinasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Proses Penatausahaan Keuangan Daerah menggunakan Aplikasi Diluar Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
PROSES PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH MENGGUNAKAN APLIKASI DILUAR SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH, yang terdiri atas 7 Pasal ketentuan penatausahaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 34 Tahun 2021
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 60 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN b. PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa terdapat penyesuaian belanja dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat sesuai surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor 440/1439/DIKES/VII/2021 perihal Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 Kabupaten Sumbawa Barat:
b. bahwa terdapat kebutuhan pergeseran anggaran dalam rangka menindaklanjuti rokomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terkait hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2020 di Badan Pendapatan Aset Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat;
c. bahwa berdasarkan perumbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 _ tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 737); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor VG: Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2).
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 60 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021, yang terdiri atas II Pasal Perubahan Ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 60 Tahun 2020
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 25 Tahun 2021
TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH SERTA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah serta Pimpinan dan anggota DPRD
ABSTRAK:
a. bahwa tunjangan perumahan bagi Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam optimalisasi peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya, diperlukan pengaturan dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan bagi Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daearah serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
, Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 30 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 79 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang ketentuan dalam hal TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI KEPALA DAERAH, DAN WAKIL KEPALA DAEARAH SERTA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, yang meliputi asas dan tujuan; dan besaran tunjangan perumahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 63 TAHUN 2019 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI TUGAS, DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas, dan Fungsi Serta tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas lingkungan Hidup sebagimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenkaltur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah, dan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 30 Tahun 2003; UU no 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Permen LHK No P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; Permendagri No 90 Tahun 2019; Perda No 11 Tahun 2016.
Merubah beberapa ketentuan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019
Tidak Ada
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 23`
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Batu Putih Kecamatan Taliwang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Batu Putih Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nornor 45 Tahun 2016, Peraturan Deerah Kabupaten Sumbeawa Barat Nomor 11 Tahun 2008
atas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan Dumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed) median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
atas Desa Batu Putih Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Besar dalah sebagai Berikut:
a. Utara : Desa Meraran Kecamatan Seteluk dan Desa Kelanir Kecamatan Seteluk
b. Timur : Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang dan Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang
c. Selatan : Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang dan Desa Banjar Kecamatan Taliwang
d. Barat : Desa Labuhan Kertasari Kecamatan Taliwang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
Peraturan Bupati No. 71 Tahun 2017
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2021
PENGADAAN BARANG /JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ASY-SYIFA’ SUMBAWA BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang/Jasa pada BLU RSUD Asy-Syifa Sumbawa Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa’ Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3072); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Membahas tentang ketentuan tentang pengadaan barang/jasa BLUD RSUD Asy-Syifa' Sumbawa Barat meliputi pelaku pengadaan barang/jasa hingga pelaporan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 26 Tahun 2021
REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ASY-SYIFA’ SUMBAWA BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa Sumbawa Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan dan kesejahteraan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa’ Sumbawa Barat yang menerapkan sistem pengelolaan keuangan Badan layanan Umum daerah ;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah bahwa Remunerasi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan usulan pemimpin;
c. bahwa_ berdasarkan _pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa’ Sumbawa Barat.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan lLayanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indoensia Tahun 2020 Nomor 1781).
REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ASY-SYIFA’ SUMBAWA BARAT,yang terdiri atas 19 Pasal dari VI Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Prinsip, Jenis, Sumber Pembiayaan Dan Penetapan Remunerasi, Bab III Penerima Remunerasi, Bab IV Penghitungan Remunerasi, Bab V Tata Cara Pembayaran Remunerasi, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2021
TATA CARA PEMBAYARAN GAJI KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DENGAN SISTEM MANUAL DI LINGKUP PEMERINTAH DAERAH SUMBAWA BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Kepada Pegawai Negari Sipil, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpanan dan Anggota DPRD dengan Sistem Manual di Lingkup Pemerintah Kabupatean Sumbawa Barta
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
b. Pelaksanaan Penatausahaan keuangan daerah belum dapat menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) berbasis Web, karena masih dalam tahap Maintanance;
c. Bahwa Hasil Virtual melalui Zoom meeting dengan Direktur Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 4 Januari 2021 mengintruksikan kepada Pemerintah Daerah bahwa proses pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bulan Januari 2021 dilakukan secara manual;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Tata Cara Pembayaran Gaji Kepada Pegawai Negeri Sipil, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah Dan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Sistem Manual.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 ~=tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 _ tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738).
TATA CARA PEMBAYARAN GAJI KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DENGAN SISTEM MANUAL DI LINGKUP PEMERINTAH DAERAH SUMBAWA BARAT, yang terdiri atas 7 Pasal ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat