Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2021

Peta Batas Desa Batu Putih Kecamatan Taliwang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

atas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan Dumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed) median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. atas Desa Batu Putih Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Besar dalah sebagai Berikut: a. Utara : Desa Meraran Kecamatan Seteluk dan Desa Kelanir Kecamatan Seteluk b. Timur : Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang dan Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang c. Selatan : Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang dan Desa Banjar Kecamatan Taliwang d. Barat : Desa Labuhan Kertasari Kecamatan Taliwang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Batu Putih Kecamatan Taliwang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
22 April 2021
Tanggal Pengundangan
22 April 2021
Tanggal Berlaku
22 April 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 23`
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan