Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2021

Proses Panata Usahaan Keuangan Daerah Menggunakan Aplikasi Diluar Sistem Infromasi Pemerintah Daerah Di Lingkup Pemeirntah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PROSES PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH MENGGUNAKAN APLIKASI DILUAR SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH, yang terdiri atas 7 Pasal ketentuan penatausahaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2021 tentang Proses Panata Usahaan Keuangan Daerah Menggunakan Aplikasi Diluar Sistem Infromasi Pemerintah Daerah Di Lingkup Pemeirntah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
22 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2021
Tanggal Berlaku
22 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 13
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan