Peraturan ini berisi tentang ketentuan dalam hal TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI KEPALA DAERAH, DAN WAKIL KEPALA DAEARAH SERTA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, yang meliputi asas dan tujuan; dan besaran tunjangan perumahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat