PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PROGRAM DAERAH PEMBERDAYAAN GOTONG ROYONG
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 1, Noreg Perda Kabupaten Sumbawa Barat Prov NTB Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumabwa Barat Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong
ABSTRAK: |
- a. bahwa gotong royong sebagai nilai dasar pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan masyarakat berlandaskan kesukarelaan, kebersamaan, tolong menolong dengan semangat ikhlas, jujur, sungguhsungguh sebagai sarana mewujudkan pembangunan kesejahteraan masyarakat secara merata, berkeadilan dan berkelanjutan;
b. bahwa gotong royong sebagai nilai dasar peradaban masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat yang menjaga
persatuan dan kesatuan, perdamaian, keadilan, soliditas dan solidaritas sosial, serta keswadayaan dan
kemandirian kesejahteraan yang berkelanjutan;
c. bahwa gotong royong sebagai sarana peningkatan kesejahteraan ekonomi dan keberlanjutan kehidupan
sosial masyarakat yang sejahtera, damai dan berkeadilan, kualitas lingkungan hidup yang baik, serta
terselenggaranya pembangunan yang inklusif, serta tata kelola pemerintahan yang mampu menjaga peningkatan
kualitas kehidupan seluruh warga masyarakat dari generasi ke generasi;
d. bahwa untuk mengembangkan prakarsa, produktifitas, kreasi, serta inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan,
pemberdayaan dan pembangunan masyarakat serta terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang lebih baik
dibutuhkan pemberdayaan gotong royong secara terstruktur, sistematis dan massif, maka Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Program Daerah
Pemberdayaan Gotong Royong.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539).
- PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PROGRAM DAERAH PEMBERDAYAAN GOTONG ROYONG Terdiri dari 25 perubahan dan penghapusan atas peraturan sebelumnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PROGRAM DAERAH PEMBERDAYAAN GOTONG ROYONG
- Tidak Ada
- 35 Halaman
|