PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 6 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat: 21 Tahun 2020,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang
pelaksanaan, penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
b. bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, termasuk di Kabupaten Sumbawa Barat, sebagian besar
Penyandang Disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama disebabkan masih adanya
pembatasan, hambatan, kesulitan atau pengurangan hak Penyandang Disabilitas;
c. bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk hidup dan berkembang secara mandiri, dan tanpa diskriminasi, diperlukan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, serta peranserta masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pasa1 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4967); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 1107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5871); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3754); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294).
PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS, yangterdiri atas 117 pasal dari XVI Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ragam PenyadangDisabilitas, Bab III Hak Penyadang Disabilitas, Bab IV Pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Bab V Bantuan Sosial, Bab VI Koordinasi, Bab VII Peran Serta Masyarakat, Bab VIII Penghargaan, Bab IX Pembinaan dan Pengawasan, Bab X Komisi Disabilitas Daerah, Bab Xi pendanaan,Bab XII Larangan, Bab XIII Penyidikan, Bab XIV Ketentuan Pidana, Bab XV Ketentuan Peralihan, Bab XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
66 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara,perlu menetapkan peraturan Bupati Sumbawa barat Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021,dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019.
Materi Pokok : Maksud dan Tujuan,Prinsip dan Ruang Lingkup,Kelembagaan Manajemen Talenta ASN,Penyelenggaran manajemen Talenta ASN,Sistem Informasi manajemen Talenta dan Anggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
Jumlah Halaman : 2 HLM;Lampiran: 18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 6 Tahun 2006
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. Dengan berlakunya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk kreatif menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah;
b. Untuk meningkatkan ketertiban, keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas jalan serta pemberian pelayanan umum pada masyarakat maka parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir harus diatur dan sangat potensial untuk ditarik retribusi dalam rangka meningkatkan Pendaopatan Asli Daerah;
c. Sesuai dengan UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun PERDA tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
d. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 14 Tahun 1992;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 6 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha Negara - PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Sumbawa barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan;
b. Penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang tertib selain akan memberikan kepastian status hukum bagi penduduk juga berfungsi sebagai penunjang perencanaan pembangunan berwawasan kependudukan;
c. Untuk mewujudkan Administrasi Kependudukan yang tertib, terpadu dan berkelanjutan, diperlukan pengaturan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 1 Tahun 1974;
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 9 Tahun 1992;
UU No. 29 Tahun 1999;
UU No. 39 Tahun 1999;
UU No. 23 Tahun 2002;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2006;
UU No. 23 Tahun 2006;
PP No. 9 Tahun 1975;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 2 Tahun 2007;
PP No. 37 Tahun 2007;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 54 Tahun 2007;
Kepres No. 88 Tahun 2004;
Perpres No. 25 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Penduduk; Penyelenggaraan Kewenangan; Dinas Pelaksana; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus; Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Daerah Dalam Keadaan Luar Biasa; Sisitem Informasi Administrasi Kependudukan; Perlindungan Data Pribadi Penduduk; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
-
-
55
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Bagian Hukum Pemkab Sumbawa Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah dan adanya koordinasi dan sinkronisasi atas pemerintah dengan pemerintah daerah, maka Susunan Perangkat Daerah perlu dilakukan penyempurnaan kembali. Penyempurnaan Susunan Perangkat Daerah adalah dalam upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) yang berorientasi pada peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kapasitas daerah.
Pasal Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 30 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 99 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016 Nomor 11) diubah. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan dan Kecamatan. Ketetntuan Pasal 14 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 7 Tahun 2006
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. Dalam rangka pengamanan, pengendalian dan pelestarian sumber daya hewani maka pelayanan kesehatan hewan perlu dilaksanakan untuk meningkatkan perekonomian dan keseahteraan masyarakat;
b. Sesuai dengan UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan.
UU No. 6 Tahun 1967;
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BAGIAN HUKUM SETDA SUMBAWA BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberap kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dan uang makan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017,Peraturan Daerah Kbupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2012
Ketentuan Umum,Ruang Lingkup Tambahan Penghasilan, Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja, Pemberian Uang Makan, Perumusan Kriteria, Besaran dan Penganggaran Tambahan Penghasilan, Tata Cara dan Prosedur Pembayaran Tambahan Penghasilan, Penghentian Pembayaran Tambahan Penghasilan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
-
-
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2020
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN DAN PEMBUDIDAYA IKAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 7 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat: 22 Tahun 2020,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Dan Pembudidaya Ikan
ABSTRAK:
a. bahwa Nelayan dan Pembudidaya Ikan di Kabupaten Sumbawa Barat mempunyai peranan penting dan strategis dalam peningkatan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, dan peningkatan taraf hidupnya sendiri;
b. bahwa upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan;
c. bahwa dalam rangka mendukung Program Daerah Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat khususnya program peningkatan kesejahteraan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, maka diperlukan suatu pengaturan sebagai arahan perlindungan dan pemberdayaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4779); Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang
Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5719); Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.20/MEN/2008 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2014 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39
Tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN DAN PEMBUDIDAYA IKAN, yang terdiri atas 45 Pasal dari IX Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Perencanaan, Bab III Pendataan, Bab IV Penyelenggaraan Perlindungan, Bab V Penyelenggaraan Pemberdayaan, Bab VI Pembiayaan, Bab VII Peran Serta Masyarakat, Bab VIII Pengawasan, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Sumbawa Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Barang Milik Daerah merupakan aspek fundamental yang memiliki peran dan fungsi strategis bagi pemerintahan sehingga perlu dikelola dengan tertib, efektif dan efisien agar dapat didayagunakan secara optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, dan peningkatan pendapat asli daerah;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu penjabaran lebih lanjut pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan barang milik daerah sehingga perlu diselaraskan dengan ketentuan perundang-undangan baru tentang pengelolaan barang milik daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada dalam huruf a, huruf b, huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5610);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 120 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
BAB I menyatakan Ketentuan Umum
BAB II menyatakan Maksud dan tujuan
BAB III menyatakan Kedudukan, wewenang, Tugas dan Fungsi
BAB IV menyatakan Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
BAB V menyatakan Pengadaan
BAB VI menyatakan Penerimaan dan Penyaluran
BAB VII menyatakan Penggunaan
BAB VIII menyatakan Penatausahaan
BAB IX menyatakan Pemanfaatan
BAB X menyatakan Pengamanan dan Pemeliharaan
BAB XI menyatakan Penilaian
BAB XIII menyatakan Pemusnahan
BAB XIV menyatakan Penghapusan
BAB XV menyatakan Penatausahaan
BAB XVI menyatakan Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan
BAB XVII menyatakan Pembiayaan
BAB XVIII menyatakan Sengketa BMD
BAB XIX menyatakan Ganti Rugi dan Sanksi
BAB XX menyatakan Ketentuan Peralihan
BAB XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
52 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 7 Tahun 2005
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. Berdasarkan ketentuan UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000 dimana Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum;
b. Untuk kelancaran dan tertibnya penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil maka terhadap penerbitan dimaksud dipungut penggantian biaya cetak;
c. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
UU No. 1 Tahun 1974;
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 66 Tahun 2001;
Kepres No. 52 Tahun 1977;
Kepres No. 12 Tahun 1983;
Kepres No. 88 Tahun 2004;
Kep Mendagri No. 94 Tahun 2003.
Ketentuan Umum; Obyek dan Subyek Retribusi; Hak dan Kewajiban; Nomor Induk Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Kartu Keluarga; Kartu Tanda Penduduk; Pengelolaan Data dan Pelaporan; Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat