Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2011 Nomor 35, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5139), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan BAB V, Bagian Kelima, Pasal 29 diubah 2. Ketentuan BAB V, Bagian Keenam, Pasal 30 diubah 3. Besarnya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat