Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 23`
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Batu Putih Kecamatan Taliwang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Batu Putih Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nornor 45 Tahun 2016, Peraturan Deerah Kabupaten Sumbeawa Barat Nomor 11 Tahun 2008
atas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan Dumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed) median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
atas Desa Batu Putih Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Besar dalah sebagai Berikut:
a. Utara : Desa Meraran Kecamatan Seteluk dan Desa Kelanir Kecamatan Seteluk
b. Timur : Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang dan Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang
c. Selatan : Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang dan Desa Banjar Kecamatan Taliwang
d. Barat : Desa Labuhan Kertasari Kecamatan Taliwang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
Peraturan Bupati No. 71 Tahun 2017
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 60 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARA 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggara 2021
ABSTRAK:
a. bahwa terdapat kewajiban penyesuaian alokasi dana transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease ( COVID-19) dan Dampaknya dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 dalam rangka penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
b. bahwa terdapat kebutuhan penyesuaian Pendapatan Transfer antar Daerah dan Dana Bagi Hasil (DBH-CHT) sesuai Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 973-849 Tahun 2020 tentang Proporsi dan Estimasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah untuk Kabupaten/Kota Se Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2021 dan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat 976-921 Tahun 2020 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa terdapat penambahan pendapatan hibah sesuai Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S10/MK.7/2021 perihal Penetapan Pemberian Hibah untuk Program Air Minum Perkotaan dari Sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri Tahun Anggaran 2021;
d. bahwa terdapat kewajiban optimalisasi sisa dana BOK Tambahan sesuai Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 910/870/Keuda/2021 perihal Pemanfaatan Sisa Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Tahun Anggaran 2020 untuk Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan dan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-20/PK/2021 perihal Pelaksanaan Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah dari Sisa BOK Tambahan Tahun Anggara 2020 di Kas Daerah;
e. bahwa terdapat kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat kepada pihak ketiga terkait pembayaran pekerjaan Tahun Anggaran 2020 sesuai Surat Kepala Dinas Pertanian Nomor 520/001-B/DISTAN/1/2021 perihal Permohonan Penganggaran Kembali Kegiatan Tahun Anggaran 2020;
f. bahwa terdapat kebutuhan pemanfaatan Belanja Tidak Terduga untuk kebutuhan mendesak sesuai surat Kepala Pelaksanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 027/48/BPBD/1V/2021 perihal Permohonan Bantuan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten Bima;
g. bahwa terdapat pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek belanja yang sesuai ketentuan Bab VI huruf D Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan bahwa pada kondisi tertentu. pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di Badan Pendapatan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan man, Dinas Penanaman Modal Ruang Perumahan dan Pemuki Dinas Kependudukan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kecamatan Taliwang dan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat;
h. bahwa_ berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g perlu. menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 60 Tahun 9020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 _ tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentan dan Retribusi Daerah (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara g Pajak Daerah Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 garan Pendapatan dan (Berita Negara tentang Pedoman Penyusunan Ang Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 7311); m Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Perencanaan lik Peraturan Menteri Dala Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Repub Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 9012 tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 60 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021, yang terdiri atas II Pasal penjabaran anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 60 Tahun 2020
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 21 Tahun 2021
PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT DALAM PENGELOLAAN TATA USAHA KAYU PADA KAWASAN HUTAN LOKASI PEMBANGUNAN KANAL IRIGASI BENDUNGAN BINTANG BANO DI WILAYAH BALAI KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN BRANG REA PUNCAK NGENGAS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalm Pengelolaan Tata Usaha Kayu Pada Kawasan Hutan Lokasi Pembangunan Kanal Irigasi Bendungan Bintang Bano di Wilayah Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Brang Rea Puncak Ngegas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memberikan penugasan kepada BUMD untuk mendukung perekonomian daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan BUMD yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu. menetapkan Peraturan Bupati Sumbawa Barat tentang Penugasan kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam Pengelolaan Tata Usaha Kayu pada Kawasan Hutan Lokasi Pembangunan Kanal Irigasi Bendungan Bintang Bano di Wilayah Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Brang Rea Puncak Ngengas.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); - Undang-undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); ntang . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 te Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155); Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1488); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2006 Nomor 17, ‘Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 32); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Reneana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 6).
PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT DALAM PENGELOLAAN TATA USAHA KAYU PADA KAWASAN HUTAN LOKASI PEMBANGUNGAN KANAL IRIGASI BENDUNGAN BINTANG BANO DI WILAYAH BALAI KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN BRANG REA PUNCAK NGENGAS,yang terdiri atas 12 Pasal dari VIII Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Bab III Subyek Dan Obyek Kerja Penugasan, Bab IV Pendanaan, Bab V Perizinan, Bab VI Dukungan Pemerintah Daerah, Bab VII Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi Dan Pelaporan, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 19 Tahun 2021
GERAKAN APARATUR PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PENUNTASAN 5 (LIMA) PILAR PROGRAM SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Aparatur Pemerintah Daerah dalam Rangka Penuntasan 5 (lima) Pilar Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penuntasan 5 (lima) pilar program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Kabupaten Sumbawa Barat perlu dilakukan upaya secara menyeluruh;
b. bahwa Aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat diharapkan menjadi contoh atau teladan bagi masyarakat di dalam penuntasan 5 (lima) pilar program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Aparatur Pemerintah Daerah Dalam rangka penuntasan 5 (Lima) Pilar Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 30 Tahun 2003; UU No 35 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 49 Tahun 2018; Perpres No 97 Tahun 2017; Permen Kesehatan No 3 Tahun 2014; Permen Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019; Pergub NTB No 9 Tahun 2013; Perda Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2015; Perda Sumabawa Barat No 3 Tahun 2016; Perbup Sumabawa Barat Nomor 108 Tahun 2018; Perbup SUmbawa Barat No 20 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang GERAKAN APARATUR PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PENUNTASAN 5 (LIMA) PILAR PROGRAM SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT, meliputi; Ketentuan; ruang lingkup; persiapan; pelaksanaan; monitoring dan evaluasi; dan pengharagaan dalam PROGRAM SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2021
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ASY-SYIFA SUMBAWA BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa Sumbawa Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran dan ketertiban serta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Asy Syifa’ Kabupaten Sumbawa Barat diperlukan pedoman untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam optimalisasi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang didasarkan pada prinsip ekonomi dan produktivitas serta penerapan praktik bisnis yang sehat diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraannya;
c. bahwa untuk menjamin adanya konsistensi dan prinsip fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan Pedoman Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah AsySyifa Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;); Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II Dalam DaerahDaerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 _ tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2).
PEDOMAN PENGELOLAAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ASY SYIFA KABUPATEN SUMBAWA BARAT,yang terdiri atas 64 Pasal dari VIII Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Pengelolaan Keuangan, Bab IV Perencanaan Dan Penganggaran, Bab V Pelaksanaan Anggaran Blud, Bab VI Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Keuangan, Entitas Dan Basis Akuntansi, Bab VII Akuntabilitas Kinerja, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2021
PROSES PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH MENGGUNAKAN APLIKASI DILUAR SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUP PEMERINTAH DAERAH SUMBAWA BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Proses Panata Usahaan Keuangan Daerah Menggunakan Aplikasi Diluar Sistem Infromasi Pemerintah Daerah Di Lingkup Pemeirntah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
b. Pelaksanaan Penatausahaan keuangan daerah belum dapat menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) berbasis Web, karena masih dalam tahap Maintanance.
c. Sesuai Ketentuan angka 3 huruf b, surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 903/235/Keuda, tanggal 18 Januari 2021, perihal Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ Tanggal 12 Januari 2021, bahwa bagi Pemerintah Daerah yang masih mengalami kendala dalam penatausahaan pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2021 dapat melakukan proses Penatausahaan diluar SIPD, yang secara bersamaan tetap direkam dalam SIPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat setiap akhir bulan dengan tetap berkoordinasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Proses Penatausahaan Keuangan Daerah menggunakan Aplikasi Diluar Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
PROSES PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH MENGGUNAKAN APLIKASI DILUAR SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH, yang terdiri atas 7 Pasal ketentuan penatausahaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2021
PENGADAAN BARANG /JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ASY-SYIFA’ SUMBAWA BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang/Jasa pada BLU RSUD Asy-Syifa Sumbawa Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa’ Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3072); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Membahas tentang ketentuan tentang pengadaan barang/jasa BLUD RSUD Asy-Syifa' Sumbawa Barat meliputi pelaku pengadaan barang/jasa hingga pelaporan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2021
RENCANA STRATEGIS RSUD ASY-SYIFA SUMBAWA BARAT TAHUN 2021-2026
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis RSUD Asy-Syifa Sumbawa Barat Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa’ Sumbawa Barat Tahun 2021-2026.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 30 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 79 Tahun 2018; Perda No 8 Tahun 2016; Perda No 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sumbawa Barat No 20.A Tahun 2016.
Membahas tentang Rencana Strategis RSUD Asy-Syifa' Sumbawa Barat Tahun 2021-2026, meliputi Rencana Strategis; Sistematika Rencana Strategis RSUD Asy-Syifa'.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 137 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISAI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisai, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagaimana telah ditetapkan dengan Peratran Bupati Nomor 137 Tahun 2018 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 137 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 30 Tahun 2003; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 90 Tahun 2019; Perda No 11 Tahun 2016.
Mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, meliputi rincian tugas Kepala Seksi Kelembagaan Masyarakat dan Sosial Budaya, dan Kepala Seksi Kelembagaan Pemerinahan Desa dan Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Peraturan Bupati Nomor 137 Tahun 2018
Tidak Ada
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2021
PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
a. untuk pemenuhan pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar di bidang kesehatan yang berhak diperoleh warga Pemerintah Daerah wajib Negara secara minimal, Minimal Bidang menerapkan Standar Pelayanan Kesehatan:
b. Dtandar Pelayanan Minimal bidang kesehatan merupakan ai Jenis dan Mutu pelayanan dasar yang ketentuan mengenai Wajib yang berhak merupakan Urusan Pemerintahan diperoleh Warga Negara secara minimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud am huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 30 Tahun 2003; UU No 36 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 2 Tahun 2018; Permendagri No 100 Tahun 2018; Permen keseharan No 4 Tahuhn 2019.
Membahas ketentuan-ketentuan tentang Standar Pelayanan Minimal dibidang kesehatan, meliputi jenis dan tahapan; Koordinasi Teknis; Pengukuran kinerja; Pembiayaan; Pelaporan; dan Pembinaan dan Pengawasan dalam penerapan Standar Pelayanan di zBidang Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat