GERAKAN APARATUR PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PENUNTASAN 5 (LIMA) PILAR PROGRAM SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Aparatur Pemerintah Daerah dalam Rangka Penuntasan 5 (lima) Pilar Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam penuntasan 5 (lima) pilar program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Kabupaten Sumbawa Barat perlu dilakukan upaya secara menyeluruh;
b. bahwa Aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat diharapkan menjadi contoh atau teladan bagi masyarakat di dalam penuntasan 5 (lima) pilar program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Aparatur Pemerintah Daerah Dalam rangka penuntasan 5 (Lima) Pilar Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 30 Tahun 2003; UU No 35 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 49 Tahun 2018; Perpres No 97 Tahun 2017; Permen Kesehatan No 3 Tahun 2014; Permen Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019; Pergub NTB No 9 Tahun 2013; Perda Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2015; Perda Sumabawa Barat No 3 Tahun 2016; Perbup Sumabawa Barat Nomor 108 Tahun 2018; Perbup SUmbawa Barat No 20 Tahun 2019.
- Peraturan ini berisi tentang GERAKAN APARATUR PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PENUNTASAN 5 (LIMA) PILAR PROGRAM SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT, meliputi; Ketentuan; ruang lingkup; persiapan; pelaksanaan; monitoring dan evaluasi; dan pengharagaan dalam PROGRAM SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
- Tidak Ada
- Tidak Ada
- 9 Halaman
|