Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BAGIAN HUKUM SETDA SUMBAWA BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberap kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dan uang makan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017,Peraturan Daerah Kbupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2012
Ketentuan Umum,Ruang Lingkup Tambahan Penghasilan, Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja, Pemberian Uang Makan, Perumusan Kriteria, Besaran dan Penganggaran Tambahan Penghasilan, Tata Cara dan Prosedur Pembayaran Tambahan Penghasilan, Penghentian Pembayaran Tambahan Penghasilan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
-
-
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2019
Struktur Organisasi - PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) PENGELOLAAN PARKIR PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Bagian Hukum Pemkab Sumbawa Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) PENGELOLAAN PARKIR PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
a. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi parkir, perlu disusun dan di bentuk unit pengelolaan parkir pada Dinas Perhubungan;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu, menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Parkir Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 22 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Permendagri No. 12 Tahun 2017;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 11 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Pembentukan dan Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi; Kepegawaian; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 121 Tahun 2018
Desa - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 93 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN BESARAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018 KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 121, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Sumbawa Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 93 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN BESARAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018 KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (4), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Alokasi Dana Desa Sementara setiap tahun anggaran yang pengalokasiannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan rincian Anggaran Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil menurut daerah kabupaten/kota;
c. Sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi Nusa Tenggaran Barat 903-639 Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Sumbawa Barat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
d. Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Besaran Alokasi Dana Desa Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 43 Tahun 2014;
PP No. 60 Tahun 2015;
Perpres No. 87 Tahun 2014;
Permendagri No. 113 Tahun 2014;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Perpres No. 36 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 Tahun 2012;
PERBUP Sumbawa Barat No. 30 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 18 Tahun 2017;
PERBUP Sumbawa Barat No. 92 Tahun 2017.
Penjelasan dan Penetapan ADD Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2018 ditetapkan paling sedikit 10 % (sepuluh perseratus) dari Dana Perimbangan.
Penetapan Alokasi Dana Desa Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp.66.047.773.203
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 121 TAHUN 2018 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 93 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN BESARAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018 KABUPATEN SUMBAWA BARAT
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 74 Tahun 2018
Pajak dan Retribusi Daerah - PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME
ABSTRAK:
a. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 91 Tahun 2010;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 20 Tahun 2011;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 11 Tahun 2012.
Ketentuan Umum; Pengenaan Pajak Reklame; Tarif Pajak dan Cara Penghitungan Pajak; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 70 Tahun 2018
Pajak dan Retribusi Daerah - PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2015 TENTANG TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH PADA BALAI BENIH IKAN LOKAL KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2015 TENTANG TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
PADA BALAI BENIH IKAN LOKAL KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
a. Dalam rangka perubahan Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemerintahan Kabupaten Sumbawa Barat serta penyesuaian struktur dan besarnya tarif retribusi, perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah pada Balai Benih Ikan Lokal Kabupaten Sumbawa Barat;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Pada Balai Benih Ikan Lokal Kabupaten Sumbawa Barat;bahwa dalam rangka perubahan Organisasi Perangkat
Daerah di lingkup Pemerintahan Kabupaten Sumbawa Barat serta penyesuaian struktur dan besarnya tarif retribusi, perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah pada Balai Benih Ikan Lokal Kabupaten Sumbawa Barat;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Pada Balai Benih Ikan Lokal Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2009;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 45 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 69 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
PMK No. 11/PMK.07/2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 28 Tahun 2011;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 11 Tahun 2016;
PERBUP Sumbawa Barat No. 49 Tahun 2016;
PERBUP Sumbawa Barat No. 9 Tahun 2018.
1. Diantara Ketentuan Pasal 1 angka 17 dan 18 disisip 1 (satu) angka yaitu 17a;
2. Ketentuan Pasal 1 angka 18 diubah;
3. Ketentuan BAB VI pasal 8 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 70 TAHUN 2018 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2015 TENTANG TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH PADA BALAI BENIH IKAN LOKAL KABUPATEN SUMBAWA BARAT
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 69 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN BARIRI BARANG PRODUKTIF YANG DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SUMBAWA BARAT,
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN BARIRI BARANG PRODUKTIF
YANG DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMBAWA BARAT,
ABSTRAK:
a. Dalam rangka pengembangan dan peningkatan kemampuan usaha masyarakat, perlu strategi pengembangan usaha melalui pemberian bantuan peralatan dan/atau mesin untuk meningkatkan produktivitas usaha, modernisasi peralatan dan/atau mesin, serta pengenalan teknologi baru;
b. Dalam rangka meningkatkan budaya menabung masyarakat dan hasil usahanya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Bariri Barang Produktif.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 25 Tahun 1992;
UU No. 3 Tahun 2014;
UU No. 20 Tahun 2008;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Provinsi NTB No. 2 Tahun 2014;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 Tahun 2016;
PERDA kabupaten Sumbawa Barat No. 3 Tahun 2016;
PERBUP Sumbawa Barat No. 11 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 19 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kebijakan Pemberian Bantuan Bariri Barang Produktif; Serah Terima Bantuan Bariri Barang Produktif yang Diserahkan Kepada Masyarakat; Pemanfaatan, Monitoring dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 67 Tahun 2018
Kesehatan - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN GRATIS TINGKAT LANJUT DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN GRATIS TINGKAT LANJUT
DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
a. Dalam rangka integrasi menuju cakupan kepesertaan semesta Program Jaminan Kesehatan Nasional, diperlukan jaring pengaman dalam pemberian pelayanan kesehatan di tingkat lanjut;
b. Jaring pengaman diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan gratis tingkat lanjut sehingga masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang terkendali mutu dan biayanya;
c. Untuk melaksanakan upaya pelayanan kesehatan bagi penduduk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) untuk memenuhi kebutuhan dasar mendapatkan pelayanan kesehatan di tingkat lanjut;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Gratis Tingkat Lanjut di Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 40 Tahun 2004;
UU No. 36 Tahun 2009;
UU No. 44 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
Perpres No. 12 Tahun 2013;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 Tahun 2012.
Merubah ketentuan-ketentuan pada Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 67 TAHUN 2018 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN GRATIS TINGKAT LANJUT DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT
-
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 64 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN HONORARIUM PEGAWAI HONORER DAERAH DAN JASA TRANSPORTASI PEGAWAI KONTRAK DAERAH, PEGAWAI SUKARELA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP KEGIATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT
NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN HONORARIUM PEGAWAI HONORER DAERAH DAN JASA TRANSPORTASI PEGAWAI KONTRAK DAERAH, PEGAWAI SUKARELA
DAN PEGAWAI TIDAK TETAP KEGIATAN DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
a. Dalam rangka penyesuaian pembayaran honorarium dan jasa transportasi pegawai tidak tetap berdasarkan azas keadilan dan kinerja pegawai tersebut, dipandang perlu melakukan perubahan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemberian dan Tataa Cara Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer Daerah Dan Jasa Transportasi Pegawai Sukarela dan Pegawai Tidak Tetap Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan Peraturan Bupati tentang Pemberian Dan Tata Cara Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer Daerah dan Jasa Transportasi Pegawai Kontrak Daerah, Pegawai Sukarela dan Pegawai Tidak Tetap Kegiatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 Tahun 2012.
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf f, huruf g diubah, disisipkan 1 (satu) huruf baru yaitu huruf j, disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (6a), ayat (17) diubah, ayat (18) diubah, disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (18a), dan ayat (19) dihapus;
2. Ketentuan Pasal 8 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 64 TAHUN 2018 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN HONORARIUM PEGAWAI HONORER DAERAH DAN JASA TRANSPORTASI PEGAWAI KONTRAK DAERAH, PEGAWAI SUKARELA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP KEGIATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 63 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT
NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
a. Dalam rangka penyesuaian pembayaran tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan azas keadilan dan kinerja PNS yang bersangkutan, dipandang perlu melakukan perubahan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahn Peraturan Bupati tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 39 Tahun 2007;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Permendagri No. 134 Tahun 2017;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 Tahun 2012.
1. Ketentuan Pasal 7 ayat (6) huruf g diubah, disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (6a), ayat (13) diubah, ayat (14) diubah, disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (14a), dan ayat (15) dihapus, ditambah 7 (tujuh) ayat baru yaitu (16), (17), (18), (19), (20), (21) dan (22);
2. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e dihapus, dan ayat (2) diubah;
3. Ketentuan Pasal 11 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 63 TAHUN 2018 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 62 Tahun 2018
Standar/Pedoman - STANDAR BIAYA PENGAWASAN DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATENSUMBAWA BARAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA PENGAWASAN
DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH
KABUPATENSUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
a. Dalam rangka pembiayaan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa di Kabupaten Sumbawa Barat, maka pengaturan mengenai Standar Biaya Pengawasan perlu diterbitkan;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Pengawasan dilingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 tahun 2003;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 60 Tahun 2008;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 tahun 2012;
PERDA No. 11 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Standar Biaya; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
-
-
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat