Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 63 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Pasal 7 ayat (6) huruf g diubah, disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (6a), ayat (13) diubah, ayat (14) diubah, disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (14a), dan ayat (15) dihapus, ditambah 7 (tujuh) ayat baru yaitu (16), (17), (18), (19), (20), (21) dan (22); 2. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e dihapus, dan ayat (2) diubah; 3. Ketentuan Pasal 11 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 63 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
03 April 2018
Tanggal Pengundangan
03 April 2018
Tanggal Berlaku
03 April 2018
Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 850 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan