1. Ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf f, huruf g diubah, disisipkan 1 (satu) huruf baru yaitu huruf j, disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (6a), ayat (17) diubah, ayat (18) diubah, disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (18a), dan ayat (19) dihapus; 2. Ketentuan Pasal 8 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat