Standar/Pedoman - STANDAR BIAYA PENGAWASAN DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATENSUMBAWA BARAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA PENGAWASAN
DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH
KABUPATENSUMBAWA BARAT
ABSTRAK: |
- a. Dalam rangka pembiayaan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa di Kabupaten Sumbawa Barat, maka pengaturan mengenai Standar Biaya Pengawasan perlu diterbitkan;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Pengawasan dilingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 tahun 2003;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 60 Tahun 2008;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 tahun 2012;
PERDA No. 11 Tahun 2016.
- Ketentuan Umum; Standar Biaya; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
- -
- -
- 6
|