Kesehatan - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN GRATIS TINGKAT LANJUT DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN GRATIS TINGKAT LANJUT
DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK: |
- a. Dalam rangka integrasi menuju cakupan kepesertaan semesta Program Jaminan Kesehatan Nasional, diperlukan jaring pengaman dalam pemberian pelayanan kesehatan di tingkat lanjut;
b. Jaring pengaman diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan gratis tingkat lanjut sehingga masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang terkendali mutu dan biayanya;
c. Untuk melaksanakan upaya pelayanan kesehatan bagi penduduk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) untuk memenuhi kebutuhan dasar mendapatkan pelayanan kesehatan di tingkat lanjut;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Gratis Tingkat Lanjut di Kabupaten Sumbawa Barat.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 40 Tahun 2004;
UU No. 36 Tahun 2009;
UU No. 44 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
Perpres No. 12 Tahun 2013;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 Tahun 2012.
- Merubah ketentuan-ketentuan pada Pasal 13.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
- PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 67 TAHUN 2018 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN GRATIS TINGKAT LANJUT DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT
- -
- 3
|