PERBUP Kab. Kutai Timur No. 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 36 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasi Akrual, maka perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Kutai Timur dalam Peraturan Bupati;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2014; UU nO. 15 Taun 2004; UU 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; UU No. 55 Tahun 2005; UU No. 56 Tahun 2005; UU No. 57 Tahun 2005; UU No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011;PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERDA No. 7 Tahun 2009.
Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasardasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kebijakan akuntansi pemerintah Kabupaten Kutai Timur menerapkan SAP Berbasis Akural. Kebijakan akuntansi pemerintah daerah terdiri atas kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor I Tahun
2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu pengaturan tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dengan
Peraturan Bupati;
UU No. 27 tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU no. 14 Tahun 2000; UU no. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU no. 28 Tahun 2009; PP No. 31 Tahun 1986; PP No. 135 Tahun 2000; PP no. 65 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP no. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI 21 Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2009; PERDA No. 1 Tahun 2011.
Piutang Pajak Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat dari suatu penetapan pajak yang tercantum Besaranya dalam Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak
Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah
Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan, Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga dan/atau Denda.
Ruang Lingkup Penghapusan Piutang Pajak adalah semua jenis pajak yang menjadi kewenangan Daerah, meliputi kewajiban pokok pajak, bunga dan/atau denda administrasi yang tertunggak sampai dengan tangggal terakhir penghitungan pembebanan hutang dan telah tercantum dalam SPPDT, SKPD, SKPDT, SKPDKB, Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Surat Putusan
Peninjauan kembali. Jenis Pajak yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas kewajiban pokok pajak dan bunga / denda administrasi yang tertunggak dan tercantum dalam
1. SKPD atau dokumen Iain yang dipersamakan;
2. SKPD KB;
3. STPD, dan
4. Surat Keputusan Pembentukan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding dan Surat Putusan Peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah Pajak yang harus dibayar bertambah. Piutang Pajak Daerah hanya dapat diusulkan untuk dihapuskan setelah dilakukan penelitian oleh Tim dan melaporkan penelitian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pada RSUD Sangatta
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Telmis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Rumah Sakit IJmum Daerah Sangatta yang pengelolaan keuangannya berbentuk Badan Layanan Umum Daerah, diperlukan kerjasama dengan pihak lain yang diatur dalam suatu Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama pada
Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta;
UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 29 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; KEPMENKES No. 407/ Menkes/SK/ 111/2004 ; PERBUP No. 6 Tahun 2010; PERBUP No. 23 Tahun 2013.
Insiator kegiatan kerjasama adalah bagian/bidang atau unit kerja di Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta sendiri sebagai instruksi yang mengawasi kegiatan kerjasama dan memiliki kepentingan untuk terlaksananya dengan baik kerjasama yang dilakukan dengan Mitra Kerjasama. Kerjasama dilakukan berdasarkan asas kesetaraan, kebersamaan, dan saling memberi manfaat serta asas akuntabilitas. Kerjasama oleh bagian / bidang atau unit pelayanan di lingkungan RSUD Sangatta berdasarkan nota kesepahaman (MOU).
Perjanjian kerjasama (MOA) disepakati oleh kedua belah pihak. Direktur RSIJD Sangatta menunjuk masing-masing bagian dan bidang sesuai tupoksi untuk bertanggun jawab terhadap pelaksanaan kerjasama sesuai dengan kesepakatan antara pihak-pihak Yang bekerjasama. Setiap pelaksanaan kerjasarna wajib dilaksanakan dengan kegiatan penentuan dan evaluasi baik evaluasi proyek maupun evaluasi akhir program laporan secara tertulis. Tujuan penentuan dan evaluasi adalah untuk memberi masukan bermanfaat kepada pelaksanaan program kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2014.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah, maka perlu menetapkan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Kutai Timur dalam Peraturan Bupati;
UU No. 28 tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013.
Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen Iain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Sistem akuntansi pemerintah daerah terdiri dari:
a. Sistem Akuntansi SKPD;
b. Sistem Akuntansi PPKD; dan
c. Bagan Akun Standar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpatisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; Untuk menjamin terpenuhinya hak anak sebagaimana dimaksud, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha melalui Pengembangan Kabupaten Layak Anak; Berdasarkan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak.
Dasar Hukum: UU No.4 Tahun 1979; UU No.39 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.21 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Keppres No.36 Tahun 1990; Permen PPPA No.11 Tahun 2011; Permen PPPA No.14 Tahun 2011.
Kebijakan Kabupaten Layak Anak adalah strategi pembangunan kabupaten, kecamatan, desa dari kelurahan yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Desa dan Keluarahan serta masyarakat dan dunia usaha yang terencana menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak, mencakup di dalamnya keluarga ramah anak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 28 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan perhitungan retribusi khususnya Retribusi Menara Telekomunikasi, diperlukan adanya nilai jual obyek pajak sebagai dasar perhitungan
Retribusi Menara Telekomunikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 36 tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI PERMEN PU PERMEN KOMINFO dan KBKPM No. 18 tahun 2009; PERMEN Kominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/04/2009; PERDA No. 8 Tahun 2012; PERDA No. 6 Tahun 2013.
Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah
a. sebagai petunjuk pelaksanaan dalam memberikan pelayanan pengelolaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi; dan
b. sebagai petunjuk pelaksana dalam melaksanakan pemungutan terhadap retribusi pengendalian menara telekomunikasi. (1) Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% (dua per seratus) dari nilai jual objek pajak (NJOP) menara telekomunikasi per tahun. Pembangunan menara telekomunikasi dapat dilaksanakan oleh:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah; atau
c. badan usaha swasta nasional. Pembangunan menara telekomunikasi harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
16 hlm. 6 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 53 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kabupaten Kutai Timur TA 2014
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Gubernur
Kalimantan Timur Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalirnantan Timur Nomor 76 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka dipandang perlu menyesuaikan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Kutai Timur dengan menetapkan Perubahan Peraturan Bupati Nomor 9
Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2014;
UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dari Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PERPES No. 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 15 Tahun 2011; PERMENTAN No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; PERMENTAN No. 43/
Permentan/SR.140/8/2011; PERMENTAN No. 70/
Permentan/ SR. 140/ 10/2011; PERMENDAG No. 15/M-DAG/Per/ 4/ 2013; PERMENTAN No. 82 / Permentan/ OT. 140/8/2013; PERMENTAN No. 103/ Permentan/ SR. 130/8/2014; 24. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/9/2002; KEPMENTAN No. 08/P/TP.260/I/2003; KEPMENTAN No. 237/Kpts/OT.210/4/ 2003; KEPMENTAN No. 239/Kpts/OT.210/9/ 2003; KEPMENTAN No. 456/Kpts/OT.160/7/
2006; KEPMENTAN No. 40/ Permentan/ OT. 140/4/2007; PERGUB No. 40 Tahun 2014; PERDA No. 6 Tahun 2013; PERDA No. 7 Tahun 2013.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutaİ Timur
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian 2014 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah; 2. di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A; 3. di antara Pasal 7 dan pasal 8 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 7A; 4. ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di wilayah Kabupaten Kutai Timur diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
mengubah PERBUP No. 9 Tahun 2014
8 hlm. 35 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 52 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa rokok terbukti membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain sehingga dapat menurunkan kualitas kesehatan manusia secara luas; b. bahwa untuk mewujudkan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Kutai Timur dari paparan asap rokok, maka Pemerintah Daerah perlu mewujudkan kawasan tanpa rokok;
c. bahwa berdasarkan pertimbagan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok;
UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; 12. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kesehatan No. 34 Tahun 2005; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri No. 188/MENKES/PB/1/2011; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; KEPMENKES No. 131/ MENKES/SK/II/2004; PERGUB No. 1 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2013.
Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/ atau mempromosikan produk tembakau. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok;
b. memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat; dan
c. melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.
Kawasan Tanpa Rokok meliputi:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. fasilitas olahraga;
f. angkutan umum;
g. tempat kerja; dan
h. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan Pajak Sarang Burung Walet berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor I Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet dalam Peraturan Bupati;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERDA No. 1 Tahun 2014.
Pajak Sarang Burung Walet selanjutnya disebut Pajak adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan / atau pengusahaan sarang Burung Walet. Obyek Pajak Sarang Burung Walet adalah kegiatan pengambilan dan/atau Pengusahaan Sarang Burung Walet yang meliputi.
a. habitat alami Burung Walet; dan
b. habitat buatan Burung Walet. Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet. Nilai jual Sarang Burung Walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum Sarang Burung Walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume Sarang Burung Walet. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan/Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mensukseskan pelaksanaan program pemerintah daerah, khususnya pembangunan rumah tidak layak huni, diperlukan adanya penyesuaian terhadap nilai pembangunan rumah yang sesuai dengan kondisi harga dasar pembangunan rumah tidak layak huni;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu Mengubah Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan / Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kutai Timur, dengan menetapkanya dalam Keputusan Bupati;
UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 46 Tahun 2009; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2011; PERPRES No. 15 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 42 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 14 tahun 2011; PERDA No. 11 Tahun 2012; PERDA No. 5 Tahun 2013; PERBUP No. 27 Tahun 2012; PERBUP No. 21 Tahun 2013.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Timur
Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembangunan / Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kutai Timur diubah sebagai berikut:
Di dalam ketentuan Pasal 9 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
mengubah PERBUP No. 21 Tahun 2013.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat