Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 63 ayat (5)
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Umum dan pasal 46 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi
Tempat Khusus Parkir;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 22 tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 8 Tahun 2012; PERDA No. 9 Tahun 2012.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Lokasi Parkir di tepi jalan umum meliputi tepi jalan umum di wilayah pengawasan daerah. Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum dilaksanakan oleh Dinas dan dibantu oleh Petugas Parkir yang ditunjuk oleh Dinas. Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir yang disediakan dan berada dilokasi milik Pemerintah daerah dilaksanakan oleh Dinas. Dalam melaksanakan pemungutan Pelayanan di Tempat Khusus Parkir dibantu oleh Petugas Parkir. Pemberian insentif pemungutan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Pengawasan dan Pengendalian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi
ABSTRAK:
a. bahwa bahan bakar minyak tertentu merupakan komoditas strategis dan Vital yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga Pemerintah Daerah wajib menjamin kelancaran dan keamanan pendistribusian bahan bakar minyak tertentu di di daerah;
b. bahwa bahan bakar minyak tertentu di jual secara bebas dan tidak terkendali dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu sehingga tidak sesuai peruntukkannya, dan rentan pula terhadap bahaya kebakaran sebagaimana yang pernah terjadi di Kabupaten Kutai Timur hingga merenggut korban jiwa;
c. bahwa dengan pertimbangan huruf b di ataş, serta bersubsidi di daerah, terbatasnya kuota bahan bakar minyak untuk Kabupaten Kutai Timur, maka dipandang perlu mengatur Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Bakar Minyak Tertentu dengan Peraturan Bupati;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2009; PP No. 67 Tahun 2002 sebagaimana telah
diubah dengan PP No. 49 Tahun 2012; PERMEN ESDM No. 34 Tahun 2014; Peraturan BPH Migas No. 5 Tahun 2012.
Badan Pengatur adalah badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada kegiatan Usaha Hilir. BU-PIUNU yang mendapatkan penugasan dari Badan Pengatur dan Penyalurnya Wajib menyalurkan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu kepada konsumen tertentu secara tepat sasaran dan tepat volume, dengan harga sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pembatasan penggunaan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu untuk transportasi jalan berlaku untuk:
a. kendaraan dinas; dan
b. mobil barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah.
Apabila terjadi kelangkaan atau antrian pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, Badan Usaha dapat melakukan pengendalian dengan cara membatasi jumlah pembelian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
11 hlm. 9 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan ASN yang memiliki integritas, profesional, disiplin, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN serta memiliki akuntabilitas yang tinggi
dibutuhkan pembinaan kepegawaian di Lingkungan Pemda Kutim. Pembinaan kepegawaian yang berlaku pada instansi pemerintahan berupa pemberian sanksi Disiplin bagi PNS yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta Pengaktifan KembaIi PNS dalam hal tertentu, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.42 Tahun 2004; PP No.94 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Ruang lingkup tata cara pemberian Sanksi bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah meliputi:
a. jenis pelanggaran;
b. tingkat dan jenis sanksi;
c. kewenangan penjatuhan sanksi;
d. tata cara pemanggilan;
e. tata cara pemeriksaan;
f. penetapan keputusan pemberian sanksi;
g. pemberhentian sementara;
h. pengunduran diri ASN;
i. pengaktifan kembali;
J. penyampaian keputusan;
k. Upaya Administratif;
l. berlakunya keputusan dan pendokumentasian; dan
m. hak kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 48 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur diberikan kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya manusia yang bekerja pada Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten untuk diberdayakan, dikembangkan dan ditingkatkan kesejahteraannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan obyektif lainnya dengan memperhatikan tingginya biaya hidup di Daerah serta kemampuan Keuangan Daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai;
b. bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, la-iteria pemberian tambahan penghasilan perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2016;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO7 Tahun 2000; UU NO.33 Tahun 2004; UU NO.5 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.41 Tahun 2007; PP NO.53 Tahun 2010; PERPRES NO.52 Tahun 2009; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.7 Tahun 2009
Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dibebani pekerjaan dan tanggung jawab untuk:
a. menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal atau batas waktu normal yang dinilai berdasarkan kehadiran pada hari kerja;
b. Pegawai Negeri Sipil yang tidak hadir dikarenakan adanya kejadian diluar kemampuan manusia/ tidak dikehendaki (force majeure), yakni cuti hamil dan sakit ringan/ sakit permanen;
c. Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas selaku pejabat yang dilimpahkan seluruh atau sebagian kekuasaan pengelola keuangan daerah oleh Bupati dan atau oleh Pengguna Anggaran berkenaan dengan PPK-SKPD•,
d. Pegawai Negeri sipil yang berkedudukan sebagai Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah maupun yang berkedudukan pada Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Berdasarkan Surat Keputusan Bupati.
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan dalam batas anggaran sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada masing-masing SKPD/Unit Kerja berikut perubahannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Mengatur PERBUP tentang Ketentuan Tambahan Penghasilan bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan
12 hlm. 3 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk memberi pedoman dalam rangka penyusunan rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2021.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Permendagri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana standar harga ditetapkan oleh Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan maka perlu menetapkan Perbup Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan di lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 16 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.2 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No.19 Tahun 2016
Harga satuan pokok kegiatan di lingkungan pemerintah kabupaten kutai timur tahun anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
86 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 48 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kabupaten Kutai Timur TA 2013
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 521.3.786.Bid.Sarana/X/2013 Perihal Revisi Rekomendasi Realokasi Pupuk Bersubsidi, tanggal 8 Oktober 2013, maka perlu penyesuaian untuk merealokasi penetapan kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian di wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2013; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 17 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum: UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 2001; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; Pergub No.66 Tahun 2012; Perda Kutim No.2 Tahun 2009; Perda Kutim No.1 Tahun 2013
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk sektor pertanian menjadi: 1) Urea = 1610; 2) SP-36 = 841; 3) NPK = 3500; 4) ZA = 260; 5) Organik = 140
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 48 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah di Lingkungan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/
Institusi diwajibkan mempunyai Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dapat memberikan pelayanan/ pembinaan di bidang pengadaan barang/ jasa;
b. bahwa berdasarkan Pasal 130 ayat (I) Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah menyebutkan Unit Layanan Pengadaan wajib dibentuk Kementerian/ Lembaga/ pemerintah Daerah/ Institusi paling lambat pada
Tahun Anggaran 2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Bupati Kutai Timur tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah di Lingkungan
Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur;
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERPRES No. 106 Tahun 2007; PERPRES No. 54 Tahun 2010 Sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan PERPRES No. 70 Tahun 2012; PERMENDAGRi No. 53 Tahun 2011.
Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur selanjutnya disebut ULPadaIah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/ jasa di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang bersifat non struktural yang berkedudukan pada Sekdakab. ULP Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dibentuk dengan tujuan:
a. membuat proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi terpadu, efektif dan efisien;
b. meningkatkan efektifitas tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
c. menjamin persamaan kesempatan, akses dan hak bagi penyedia barang/jasa agar tercipta persaingan usaha yang sehat; Ruang lingkup pelaksanaan tugas ULP Pemerintah Kabupaten Kutai Timur meliputi penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah yang dimulai dari proses pelelangan/seleksi sampai dengan penetapan pemenang yang dilaksanakan melalui penyedia. Segala biaya dan honorarium yang dikeluarkan oleh organisasi ULP didalam melaksanakan tugasnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Kutai Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 30 tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2014; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PERPRES No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 26 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014; PERDA No. 2 Tahun 2015; PERDA No. 6 Tahun 2017.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah setelah Perubahan sebesar
RP. 2.763.780.657.003. 2. Belanja Daerah setelah Perubahan sebesar
2.823.886.502.345 sehingga menghasilkan Defisit RP. (60.105.845.342). 3. Pembiayaan Daerah netto setelah Perubahan sebesar RP. 60.105.845.342. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan RP. 0.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 49 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Tata Kelola RSUD Sangatta
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya otonomi daerah, maka kesehatan
merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan merupakan prioritas
dalam pembangunan daerah, dengan demikian Pemerintah
Kabupaten bertanggung jawab sepenuhnya dalam
penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan
derajat kesehatan di wilayahnya;
b. bahwa Rumah Sakit adalah salah satu saranan kesehatan
yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki
peran
strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan
masyaraka, oleh karena itu Rumah Sakit dituntut untuk dapat
memberikan pelayanan bermutu dan sesuai dengan yang
ditetapkan serta dapat menjangkau seluruh
lapisan
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta;
UU No 47 tahun 1999 sebagimana telah dibuah dengan UU no 7 thaun 2000; UU no 17 tahun 2003;UU no 1 tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU no 29 tahun 2004; uu no 32 tahun 2004 sebagiamana telah diubah terakirh dengan UU no 12 tahun 2008; UU no 33 tahun 2004; UU no 32 tahun 2009; UU no 36 tahun 2009; UU no 44 tahun 2009; PP Nno 18 tahun 1999 sebagaima dibuah terkahir dengan PP no 18 tahun 1999; PP o 64 th 2000; PP no 74 tahun 2001; PP no 27 tahun 2002; PP no 23 tahun 2005 ; PP No 65 tahun 2005; permendagri no 61 tahun 2007; Permen LH No 30 tahun 2009; Permen LH No 5 tahun 2012; Premen LH no 5 tahun 2012; Kepemenkes no59b/Menkes/SK/Per /II/ 1988; kepmenkes no228/Menkes/SK/III/2002; kepmenkes no 29/Menkes/SK/II/ 2008;
Pola tata kelola merupakan peraturan internal Rumah Sakit,
yang di dalamnya memuat:
a. struktur organisasi;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi-fungsi logis; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia
Pola tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menganut
prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. resposibilitas; dan
d. independensi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
mencabut Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Nomor 36 Tahun 2012
-
91 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin pengembangan karier PNS di Lingkungan Pemkab Kutim, perlu menetapkan pedoman Pola Karier PNS. PP No.11 Tahun 2017 Pasal 188 ayat (4) tentang Manajemen PNS, setiap instansi pemerintah menyusun Pola Karier PNS secara khusus sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pola karier nasional, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.11 Tahun 2017; Perka BKN No.28 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah. Bab di dalamnya memuat: Jenis dan Unsur Pola Karier; Pembinaan, Bentuk dan Alur Pola Karier; Penilaian Kompetensi dan Prestasi Kerja; Pola Karier dalam Jabatan; Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian; Lampiran I Pola Karier PNS; Lampiran IIJalur Karier Menggunakan Pola Karier Horizontal; Lampiran III Contoh Alur Karier Vertikal dan Diagonal PNS Secara Reguler dalam Jabatan Fungsional Tertentu Kategori Keterampilan Berdasarkan Pendidikan, Usia, Kepangkatan dan Masa Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
31 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat