Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 48 Tahun 2021

Tata Cara Pemberian Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Ruang lingkup tata cara pemberian Sanksi bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah meliputi: a. jenis pelanggaran; b. tingkat dan jenis sanksi; c. kewenangan penjatuhan sanksi; d. tata cara pemanggilan; e. tata cara pemeriksaan; f. penetapan keputusan pemberian sanksi; g. pemberhentian sementara; h. pengunduran diri ASN; i. pengaktifan kembali; J. penyampaian keputusan; k. Upaya Administratif; l. berlakunya keputusan dan pendokumentasian; dan m. hak kepegawaian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 48 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
24 November 2021
Tanggal Pengundangan
24 November 2021
Tanggal Berlaku
24 November 2021
Sumber
BD.2021 No.48
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 229 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan