Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Ruang lingkup tata cara pemberian Sanksi bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah meliputi: a. jenis pelanggaran; b. tingkat dan jenis sanksi; c. kewenangan penjatuhan sanksi; d. tata cara pemanggilan; e. tata cara pemeriksaan; f. penetapan keputusan pemberian sanksi; g. pemberhentian sementara; h. pengunduran diri ASN; i. pengaktifan kembali; J. penyampaian keputusan; k. Upaya Administratif; l. berlakunya keputusan dan pendokumentasian; dan m. hak kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat