Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah. Bab di dalamnya memuat: Jenis dan Unsur Pola Karier; Pembinaan, Bentuk dan Alur Pola Karier; Penilaian Kompetensi dan Prestasi Kerja; Pola Karier dalam Jabatan; Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian; Lampiran I Pola Karier PNS; Lampiran IIJalur Karier Menggunakan Pola Karier Horizontal; Lampiran III Contoh Alur Karier Vertikal dan Diagonal PNS Secara Reguler dalam Jabatan Fungsional Tertentu Kategori Keterampilan Berdasarkan Pendidikan, Usia, Kepangkatan dan Masa Kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat