Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kabupaten Kutai Timur TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 60/ Permentan/SR.310/ 12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2016;
UU NO.12 Tahun 1992; UU NO.8 Tahun 1999; UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.17 Tahun 2003; UU NO.1 Tahun 2004; UU NO.18 Tahun 2004; UU NO.33 Tahun 2004; UU NO.18 Tahun 2009; UU NO.13 Tahun 2010; UU NO.18 Tahun 2012; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU NO.8 Tahun 2001; PP NO.38 Tahun 2007; PERPRES NO.77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES NO.15 Tahun 2011; PERMENDAG NO: 21/M/DAG/Per/6/2008 sebagaimana telah diubah untuk PERMENDAG NO: 07/MDAG/Per/2/2009; PERMENTAN NO: 43/Permentan/SR.140/8/2011; PERMENTAN NO: 70/Permentan/SR.140/10/2011; PMK NO: 2009/PMK.02/2013; PERMENDAG NO: 15/M-DAG/PER/4/2013; PERMENTAN NO: 60/Permentan/SR.310/12/2015; PERMENPERINDAG NO: 69/M-IND/PER/8/2015; KEPMENTAN NO: 456/Kpts/OT.160/7/2006; KEPMENTAN NO: 40/Permentan/OT.140/4/2007; PERGUB NO.64 Tahun 2015/ PERDA NO.6 Tahun 2013; PERDA NO.7 Tahun 2015
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar atau petambak dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam per keluarga. Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan pertimbangan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten serta Alokasi Anggaran Subsidi Pupuk Tahun 2016. Pupuk bersubsidi terdiri atas pupuk an-organik dan pupuk organik yang diproduksi dan atau diadakan oleh Produsen. Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke penyalur Lini IV dilakukan sesuai dengan Ketentuan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm. 34 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik diperlukan SDM aparatur yang memiliki kompetensi dan kualifikasi Jabatan dalam melaksanakan tugas dan profesionalitas Jabatan. Standar kompetensi Jabatan merupakan persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki ASN serta memberikan landasan dan tolak ukur penilaian dalam pengisian Jabatan perlu adanya standar kompetensi Jabatan bagi ASN di Jingkungan pemerintah daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.11 Tahun 2017; Permen PAN-RB No.38 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Ruang lingkup standar kompetensi Jabatan pimpinan tinggi pratama, Jabatan administrasi dan Jabatan fungsional meliputi:
a. identitas Jabatan;
b. kompetensi Jabatan; dan
c. persyaratan Jabatan.
Bab di dalam peraturan ini memuat: Standar Kompetensi Jabatan; Lampiran I Pedoman Penyusunan Kamus Standar Kompetensi Teknis; Lampiran II Kompetensi Manajerial; Lampiran III Kompetensi Sosial Kultural
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Lembar Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya Di Kawasan Karst Sangkurilang Mangkalihat
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Kutai Timur memiliki tata pemerintahan berbasis kultural, sekaligus identitas lokal berupa nilai
religi, nilai filosofis, nilai estetika, nilai perjuangan, nilai kesejarahan, dan nilai budaya sehingga harus dijaga kelestariannya; Mengingat
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dimana Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat;
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Gubemur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2012
Pasal5
Ruang lingkup Pengelolaan eagar Budaya meliputi:
a. pelindungan;
b. pengembangan; dan
c. pemanfaatan Cagar Budaya eli Kawasan KSM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dan Struktur Organisasi Badan dan Lembaga Teknis Daerah, maka Peraturan
Bupati Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur sudah tidak sesuai Iagi sehingga perlu disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur;
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 83 Tahun 2006; PERMENTAN No. 43/ Permentan/OT.140/10/2009; PERMENTAN No. 65/ Permentan/OT. 140/ 12/2010; PERDA No. 5 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2008.
Dewan Ketahanan Pangan yang disebut DKP adalah Lembaga Non Struktural yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai perumus kebijakan operasional bidang ketahanan pangan serta melaksanakan evaluasi dan pengendalian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan daerah; (2) Dewan Kabupaten Kutai Timur mempunyai tugas:
a. merumuskan kebijakan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan daerah, yang meliputi aspek ketersediaan pangan, distribusi pangan, konsumsi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan dan gizi;
b. merumuskan kebijakan dalam rangka mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan;
c. Melaksanakan evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pemantapan ketahanan pangan daerah;
Setiap satuan organisasi di lingkungan Dewan Ketahanan Pangan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasİ dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing atau antar satuan organisasi di dalam dan di luar Dewan Ketahanan Pangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2014.
14 hlm. 8 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mewujudkan Pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme, perlu meningkatkan kinerja yang lebih baik dan bertanggung jawab; b. bahwa guna meningkatkan kinerja yang lebih baik dan bertanggung jawab perlu pelaksanaan pakta Integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang pedoman umum pakta integritas di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; PP No.40 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2008; PEPRES No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PEPRES NO.70 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda No.4 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2011.
Tujuan Pelaksanaan pakta integritas meliputi: a. memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; b. menumbuh kembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel; dan c. mewujudkan pemerintahan dan masyarakat yang maju, mandiri bertanggung jawab dan bermartabat yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya Bangsa, UUD 1945 dan Pancasila. Pengawasan terhadap pelaksanaan pakta integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.31 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PEPRES No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2013
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kutai Timur mengubah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal 12, Pasal 15, Pasal 19 dan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum: UU No.5 Tahun 1960; UU No.6 Tahun 1983; UU No.12 Tahun 1985; UU No.19 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; Permendagri No.55 Tahun 2008; Permenkeu No.148 Tahun 2010; Perda Kutim No.01 Tahun 2011.
Pendaftaran, pendataan dan penilaian objek pajak dan subjek pajak dilakukan dengan SISMIOP untuk pemeliharaan dan pembentukan basis data. Pelaksanaan pembentukan basis data SISMIOP dilakukan melalui kegiatan: a. Pendaftaran Objek Pajak dan Subjek Pajak; b. Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak; c. Penilaian Objek Pajak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.12 Tahun 1985; UU No.19 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004.
78 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 1 Tahun 2011.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak kepada Bupati melalui paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pembayaran Pajak yang Terutang. atas nama Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya berkas perrnohonan kelebihan pembayaran pajak harus, memberikan keputusan dan menerbitkan SKPDLB untuk pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dan/ atau Kompensasi utang Pajak dalam jangka waktu paling lama I (satu) bulan. Berdasarkan SKPDLB dan keputusan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak, Kepala Dinas menerbitkan SPM untuk kelebihan pembayaran Pajak pada tahun berjalan. Pengendalian dan pelaporan terhadap pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilakukan oleh Kepala Badan.
Kepala Badan menyampaikan laporan hasil pencairan kelebihan pembayaran Pajak secara berkala kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2017.
12 hlm. 5 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi sesuai ketentuan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama
secara terbuka, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perigisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.11 Tahun 2017; Permen PAN-RB No.38 Tahun 2017: Permen PAN-RB No.15 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Perigisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah. Bab di dalam peraturan ini memuat: JPT Pratama; Fungsi dan Akuntabilitas; Persyaratan JPT Pratama; Tata Cara Pengisian JPT Pratama. Tahapan pengisian JPT Pratama:
a. perencanaan;
b. pengumuman Jowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi;
e. pengumuman basil seleksi; dan
I, penetapan dan pengangkatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 45 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit RSUD Kudungga Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menyusun dan melaksanakan peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga Kabupaten Kutai Timur;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.17 Tahun 2003; UU NO.1 Tahun 2004; UU NO.15 Tahun 2004; UU NO.29 Tahun 2004; UU NO.36 Tahun 2009; UU NO.44 Tahun 2009; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.5 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU NO.36 Tahun 2014; PP NO.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.74 Tahun 2012; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO.65 Tahun 2005; PP NO.8 Tahun 2006; PP NO.53 Tahun 2010; PP NO.27 Tahun 2012; PERMENKES NO.1045/MENKES/PER/XI/2006; PERMENDAGRI NO.6 Tahun 2007; PERMENDAGRI NO.61 Tahun 2007; PERMENKES NO.159.b/Menkes/Per/ll/1988; PERMENKES NO.755/MENKES/PER/IV/2011; PERMENKES NO.47/2013; PERMENKES NO.10 Tahun 2014; KEPMENKES NO.772/Menkes/SK/VI/2002; PERDA NO.5 Tahun 2013; PERBUP NO.41 Tahun 2012; PERBUP NO.23 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP NO.6 Tahun 2015; PERBUP NO.24 Tahun 2013; PERBUP NO.02 Tahun 2014; PERBUP NO.10 Tahun 2014; PERBUP NO.49 Tahun 2014
Anggota Dewan Pengawas terdiri dari unsur-unsur:
a. Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berkaitan dengan kegiatan rumah sakit;
b. Pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola kcuangan daerah; dan
c. Tenaga Ahli yang sesuai dengan kegiatan rumah sakit.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Pengawas terrnasuk honorarium anggota dan Sekretaris Dewan Pengawas dibebankan pada rumah sakit dan dimuat dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Rumah Sakit menerapkan nilai-nilai dasar yang meliputi:
a. profesionalisme;
b. empati;
c. komitmen;
d. kejujuran; dan
e. kesetaraan dalam pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
78 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup dan kehidupan serta kesejahteraan masyarakat, untuk percepatan pembangunan serta menumbuhkan partisipasi pembangunan di desa dilakukan melalui rencana tata ruang Desa; bahwa sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Kutim, maka perlu disusun perencanaan dalam lingkup wilayah administrasi terkecil yaitu wilayah perdesaan, agar pengembangan wilayah lebih terarah, terkendali dan berkesinambungan yang dituangkan dalam rencana tata ruang Desa;bahwa pertumbuhan penduduk dan perkembangan pembangunan di berbagai bidang mengakibatkan penurunan
kualitas pemanfaatan ruang serta ketidak seimbangan struktur dan fungsi ruang, maka perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang, sehingga pembangunan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perbup tentang Rencana Tata Ruang Desa;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah No. 47 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2013; Permendagri No.116 Tahun 2017
Pedoman penyusunan rencana tata ruang desa. Pedoman Penyusunan RTR Desa mempunyai fungsi sebagai:
a. acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa;
b. acuan dalam pemanfaatan ruang;
c. acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan;
d. acuan lokasi investasi dalam wilayah yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta;
e. dasar pengendalian pemanfaatan ruang meliputi penetapan peraturan perijinan, serta pengenaan sanksi;
f. acuan dalam administrasi pertanahan; dan
g. pedoman pelestarian lingkungan alami dan keanekaragaman hayati.
Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Peran,fungsi dn lingkup pengaturan; Kebijakan dan strategi penataan ruang; Kedudukan dan jangka waktu; Wewenang dan tanggung jawab; Data dan informasi; Pengendalian pemanfaatan ruang; Hak,kewajian dan peran masyarakat;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat