Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh SKPD yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Tujuan ditetapkan_nya Peraturan Bupati ini adalah menjamin pelaksanaan pengadaan barang / jasa lebih terintegrasi atau terpadu sesuai dengan tata nilai pengadaan, Ruang lingkup tugas dan kewenangan KLPBJ mencakup pelaksanaan pengadaan barang / jasa melalui pemilihan penyedia barang / jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBD dan / atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang kegiatannya menjadi tugas SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat