Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman dalam rangka penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun
Anggaran 2015;
UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 17 tahun 2003; UU no 1 tahun 2004; UU no 15 tahun 2004; UU no 33 tahun 2004; UU no 12 tahun 2011; UU no 23 tahun 2014; PP no 58 tahun 2005; PP no 27 tahun 2014; Perpress no 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpress no 70 tahun 2012; permendagri no 13 tahun 2006; Permendagri no 17 tahun 2007; Permen PUPR no 11 /PRT /M/2013 ; Kepmendagri no 152 tahun 2004;
Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan (HSKP) dapat dijadikan pedoman dalam
penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2015.
Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan (HSKP) 1 adalah:
a. Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan (HSKP)
merupakan pembakuan biaya kegiatan fisik melalui analisis
yang telah distandarkan untuk setiap jenis komponen
kegiatan dengan menggunakan standar barang, harga
satuan barang, dan upah / honorarium sebagai elemen
penyusunan Anggaran Kegiatan;
b. merupakan standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan
(HSKP) tertinggi yang didalamnya belum termasuk Pajak
Pertambahan Nilai, dapat disesuaikan kembali untuk
memperoleh harga yang lebih menguntungkan bagi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;
c. merupakan standar penilaian kewajaran atas beban kerja
dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu
kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai
Timur;
d. berfungsi sebagai referensi kewajaran perhitungan Biaya
Perencanaan (DED Fisik) dan merupakan perhitungan
satuan pokok pekerjaan;
e. merupakan salah satu pedoman untuk menentukan dan
menetapkan Harga Perkiraan Sendiri / Owner Estimate
(HSKP / OE) disamping tetap melihat harga pasar;
f. merupakan salah satu pedoman untuk mengevaluasi harga
penawaran calon penyedia barang / jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2014.
-
-
206 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Untuk Surat Izin Apotek
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ayat (2) Pasal 12 Permenkes RI No.9 Tahun 2017 tentang Apotek, Menteri melimpahkan kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa Apotek rnerupakan salah satu pelayanan kesehatan yang berperan untuk memenuhi kebutuhan farmasi kepada masyarakat, maka perlu diatur pemberian rekomendasi untuk Surat lzin Apotek di Kab.Kutim bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Untuk Surat lzin Apotek;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; UU No.36 Tahun 2014; PP No.51 Tahun 2019; Permenkes 889/MENKES/PER/V /2011; Permenkes No. 73 Tahun 2016; Permenkes No.9 Tahun 2017
Tata cara pemberian rekomendasi untuk surat izin apotek. Setiap pemberian Surat Izin Apotek wajib mendapatkan Surat Rekomendasi dan Dinas Kesehatan. Rekomendasi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan setelah dilakukan visitasi lapangan dan telah memenuhi persyaratan. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2) dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Dengan memperhatikan Berita Acara Kesepakatan hasil Pembahasan Revisi Lampiran V Perda Kabupaten Kutai Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, pada tanggal 29 Agustus 2018 perihal penurunan bea harian kios dan Surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur Nomor: 511.2/641/ Indag-Sek/VIII/2018 Tanggal 30 Agustus 2018 perihal Permohonan Penyesuaian Tarif Retribusi jasa Umum Pelayanan Pasar, dipandang perlu menetapkan Penetapan Tarif Retribusi dalam bentuk Peraturan Bupati.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kutai Timur No. 8
Tahun 2012.
Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pasar, menyesuaikan dengan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran APBD TA 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2004; PP No. 57 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2004; PP No. 8 tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dalam PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2013; PERDA No. 7 Tahun 2009; PERDA No. 7 Tahun 2015.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016 terdiri atas:
1. Pendapatan sebesar Rp. 3. 595.069.565.161; 2. Belanja Daerah sebesar Rp. 3.964.583.344.811 sehingga menghasilkan Defisit (Rp. 369.513.779.650); 3. Pembiayaan Daerah sebesar 384.000.000.000. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
RP. 0,-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 43 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan Penatausahaan Pelaporan Pertanggungjawaban Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD), perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Bupati
Kutai Timur Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan,
Pertanggung jawaban, Monitoring, dan Evaluasi Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai
Timur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur
Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggung jawaban, Monitoring, dan Evaluasi Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial;
UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU NO. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU NO. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 15 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2004; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 25 Tahun 2007; PERPRES No. 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 35 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERDA No. 7 Tahun 2009.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Timr
Nomor 46 Tahun 2011 tentang tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggung jawaban, Monitoring, dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosia} diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 14 diubah; 2. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 14A; 3. Pasal 18 Ayat (5) diubah; 4. Ketentuan Pasal 27 diubah; 5. Diantara Pasal 27 dan Pasal 28, disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 27A; 6. Ketentuan Pasal 28 diubah; 7. Ketentuan Pasal 29 diubah; 8. Ketentuan Pasa] 32 ayat (1) dan ayat (4) diubah; 9. Ketentuan Pasal 35 diubah; 10. Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan (satu) Pasal baru yaitu Pasal 35A; 11. Ketentuan Pasal 37 ayat (2) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2a), dan ayat (7) diubah; 12. Diantara Pasal 40 dan Pasa] 41 disisipkan I (satu) Pasal baru yaitu Pasal 40A; 13. Ketentuan Pasal 41 ayat (I) huruf a, diubah; 14. Diantara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan I (satu) Pasal baru yaitu Pasal 47A;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengubah PERBUP No. 46 Tahun 2011
18 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Mukti Jaya Kecamatan Rantau Pulung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terhadap batas antara Desa, maka dipandang perlu melakukan penetapan Batas Desa Mukti Jaya Kecamatan Rantaun Pulung;
b. bahwa memperhatikan Berita Acara Penelitian dan Pengumpulan Dokumen Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Margomulyo Nomor: 590/21 / 14.2001A/III/2017 dan Nomor: 590/66/14.2002/111/2017 tanggal 23 Maret
2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan dan
Penegasan Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan
Desa Margomulyo Nomor: 590/22/ 14.2001A/III/2017 dan
Nomor: 590/67/ 14.2002/11T/2017 tanggal 23 Maret 2017,
Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik antara Desa Mukti Jaya dengan Desa
Margomulyo Nomor: 100/18/Pem-3/111/2017 tanggal 23
Maret 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Margomulyo
Nomor: 100/ 19/ Pem-3/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 ;
c. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan Penelitian Dokumen Batas Desa Penetapan dan Penegasan antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Swargabara Kecamatan
Sangatta Utara Nomor: 590/23/14.2001.A/III/2017 dan
Nomor: 590/070/ 14.2009.B/111/ 2017 tanggal 29 Maret 2017,
Berita Acara Pernilihan Peta Dasar Penetapan dan Penegasan
Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Swargabara
Kecamatan Sangatta Utara Nomor: 590/24/14.2001. A/ III/ 2017 dan Nomor: 590/071/ 14.2009.B/111/2017 tanggal 29
Maret 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa
Secara Kartometrik antara Desa Mukti Jaya dengan Desa
Swargabara Kecamatan Sangatta Utara Nomor: 100/22/ Pem3/111/2017 tanggal 29 Maret 2017, dan Berita Acara
Kesepakatan Penetapan Batas Desa Mukti Jaya dengan Desa Swargabara Nomor: 100/23/Pem-3/III/2017 tanggal 29
Maret 2017;
d. bahwa memperhatikan Berita Acara Penelitian dan Pengumpulan Dokumen Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya Nomor: 590/23/
14.2001.A/111/2017 dan Nomor: 590/070/14.2009.B/111/
2017 tanggal 29 Maret 2017, Berita Acara Pemilihan Peta
Dasar Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa
Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya Nomor: 590/24/ 14.2001A/111/2017 dan Nomor: 590/071/14.2009.B/111/
2017 tanggal 29 Maret 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya Nomor: 100/22/Pem-3/III/2017 tanggal 23 Maret 2017, Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya
Nomor: 100/23/Pem-3/III/2017 tanggal 29 Maret 2017;
e. bahwa memperhatikan Berita Acara Penelitian dan Pengumpulan Dokumen Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Rantau Makmur Nomor: 590/23/14.2001 .A/
111/2017 dan Nomor: 121/DS-RM/111/2017 tanggal 23 Maret
2017.
2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Nomor: 590/24/
14.2001. A/ 111/2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah
Desa Secara Kartometrik antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Rantau Makmur Nomor: 100/20/Pem-3/111/2017 tanggal 23 Maret 2017, Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Mukti Jaya dengan Desa Rantau Makmur
Nomor: 100/21/Pem-3/111/2017 tanggal 23 Maret 2017;
f. bahwa memperhatikan Berita Acara Penelitian dan Pengumpulan Dokumen Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Kebon Agung Nomor: 590/41/14.2001. A/ V/
2017 dan Nomor: 590/102/14.2003/V/2017-c tanggal 10
Mei 2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar antara Desa
Mukti Jaya dengan Desa Kebon Agung Nomor: 590/42/
14.2001.A/V/2017 dan Nomor: 590/103/14.2003/V/2017-c tanggal IO Mei 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah
Desa Secara Kartometrik antara Desa Mukti Jaya dengan
Desa Kebon Agung Nomor: 100/51/Pem-3/V/2017 tanggal
10 Mei 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Mukti Jaya dengan Desa Kebon Agung
Nomor: 100/52/Pem-3/V/2017 tanggal 10 Mei 2017;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa
Mukti Jaya Kecamatan Rantau Pulung;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016.
Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titiktitik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir / punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk. Luas wilayah administrasi Desa Mukti Jaya Kecamatan Rantau Pulung ± 3.462 Ha (tiga ribu empat ratus enam puluh dua
Hektar).
Batas Desa Mukti Jaya sebagai berikut:
a. Batas Sebelah Utara : Desa Margomulyo
b. Batas Sebelah Timur : Desa Swarga Bara Kecamatan
Sangatta Utara
c. Batas Sebelah Selatan : Desa Masalap Raya dan Desa
Rantau Makmur
d. Batas Sebelah Barat : Desa Kebon Agung. Garis batas penetapan dalam Peraturan Bupati ini merupakan garis batas indikatif yang menjadi dasar untuk proses penegasan batas desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
13 hlm. 5 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 43 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraaan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan; Upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Satuan Kerja Perangka Daerah (SKPD) dan Instansi Vertikal serta Lembaga Non Pemerintah Daerah; Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah dan Perubahannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, serta memperhatikan instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 200 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasioanal, maka perlu landasan yuridis sebagai pedoman pengarusutamaan gender di Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.7 Tahun 1984; UU No.21 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; Perpres No.1 Tahun 2007; Permendagri No.15 Tahun 2008; Permendagri No.53 Tahun 2011; Pergub No.61 Tahun 2012.
Tujuan pelaksanaan PUG didaerah: a. memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan didaerah; b. mewujudkan perencanaan berprespektif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potemsi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan; c. mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa, dan bernegara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; Permendagri No.15 Tahun 2008.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 43 Tahun 2020
DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL-PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAAATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2020 NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAAATAN DANA NON KAPITASI
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu diatur mengenai Pedoman
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Masyarakat;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 32 Tahun 2014; PERPRES No. 32 Tahun 2014.
Jaminan Kesehatan Nasional selanjunya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iuran yang dibayar oleh pemerintah. Dana Non Kapitasi adalah besaran pembayaran yang dibayarkan oleh BPJS kepada UPT Puskesmas atas pelayanan rawat inap dan pelayanan lain yang dibayarkan berdasar pengajuan klaim dari puskesmas. Penganggaran pendapatan Puskesmas yang berasal dari dana Non kapitasi mengacu pada perkiraan pendapatan puskesmas. Dana Non kapitasi JKN di UPT Puskesmas dimanfaatkan sepenuhnya untuk jasa pelayanan kesehatan dan biaya operasional pelayanan kesehatan. Kepala UPT Puskesmas bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materiał atas pendapatan dan belanja dana Non kapitasi JKN, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala UPT Puskesmas melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap penerimaan dan pemanfaatan dana Non kapitasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2020
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Lampiran Bupati Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM
DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan
Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018.
Tarif Pelayanan Kesehatan adalah pungutan daerah sebagai imbalan atas Pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. BLUD UPT Puskesmas mengenakan tarif layanan sebagai imbalan atas penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan kegiatan non pelayanan kepada masyarakat. Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) merupakan seluruh biaya yang dibebankan kepada masyarakat atas penyelenggaraan kegiatan di BLUD Puskesmas yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit cost. Tarif layanan kesehatan yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur. Besaran tarif yang dijamin oleh BPJS Kesehatan ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang berlaku dan dilaksanakan dengan perjanjian kerjasama secara tertulis. Besaran tarif pelayanan dihitung berdasarkan:
a. jenis pelayanan; dan
b. frekuensi pelayanan. Tarif layanan BLUD UPT Puskesmas dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
12 hlm 14 lamp
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Angkutan Darat
ABSTRAK:
bahwa angkutan jalan sebagai salah satu sarana perhubungan perlu diselenggarakan atas dasar kepentingan umum dan ditujukan untuk membina kesatuan sosial serta melayani dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah; bahwa dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan
angkutan jalan yang tetap dan teratur serta memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan , perlu adanya peraturan mengenai penyelenggaraan angkutan, baik untuk angkutan orang maupun angkutan barang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Penyelenggaraan Angkutan Darat;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2014; PM No. 117 Tahun 2018; PM No. 118 Tahun 2018; PM No. 15 Tahun 2019
Penyelenggaraan angkutan darat.
Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Angkutan orang dan barang; Penyedia angkutan umum; Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum; Angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum; Perizinan angkutan; Tarif angkutan; Subsidi angkutan penumpang umum; Kewajiabn,hak dan tanggung jawab perusahaan angkutan umum; pengendalian ,pembinaan dan pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat