Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal \42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Ker.1a Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2027.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Sistematika, Pengendalian Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Teknis Pembayaran Peralatan Dan Bahan Kesehatan Untuk Penanganan Corona Virus Disease-19 (Covid-19) Di Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya pandemi Coronavirus Disease-19
(Covid-19) di wilayah Jawa Barat, diperlukan peralatan dan
bahan kesehatan dengan teknis pembayaran sesuai
prosedur kondisi kedaruratan dan dilaksanakan
berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
b. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus
Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat mengidentifikasi kebutuhan untuk percepatan
pelaksanaan pengadaan barang/jasa berupa peralatan dan
bahan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Teknis Pembayaran Peralatan
dan Bahan Kesehatan untuk Penanganan Coronavirus
Disease-19 (Covid-19) di Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2019
pelaksanaan pengadaan peralatan dan bahan
kesehatan dalam kondisi darurat bencana
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
PEDOMAN TEKNIS PEMBAYARAN PERALATAN DAN BAHAN KESEHATAN UNTUK PENANGANAN CORONAVIRUS DISEASE-19 (COVID-19) DI JAWA BARAT
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2020
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya perpanjangan status keadaan darurat tertentu Bencana Wabah penyakit akibat Coronauirus Disease (COVID 19) sampai tanggal 29 Mei 2020, sebagai bentuk penanganan dan penangguiangan dampak masa darurat dimaksud diperlukan penambahan pemenuhan anggaran Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Belanja Tidak Terduga tidak mencukupi maka dapat melakukan penjadualan ulang capaian Program dan Kegiatan tahun anggaran berjalan, Sehingga penggunaan Belanja Tidak Terduga dilakukan dengan pergeseran anggaran dari Belanja Langsung dan Belanja Bantuan Keuangan ke Belanja Tidak Terduga, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019.
Beberapa Ketentuan Diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Beasiswa Pendidikan Bagi Mahasiswa Dan Masyarakat Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat membantu dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan kualifikasi pendidikan dalam bentuk pemberian beasiswa,Dan bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan pemberian beasiswa perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Beasiswa Pendidikan Bagi Mahasiswa dan Masyarakat di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2O14, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Kategori Dan Jenis Beasiswa, Pengelolaan Program, Peyaluran Dana Beasiswa, Pembatalan, Penghentian Dan Pengembalian Beasiswa, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 72 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Yang Dibiayai Dari Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Pusat melakukan akselerasi penanganan pandemi Coronauirus Disease 2Ol9 (Covid19), dan penyelamatan ekonomi nasional melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional di Daerah berupa penyediaan Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, Dan bahwa dalam rangka tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan di Daerah Provinsi Jawa Barat yang dibiayai dari Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional, perlu pedoman pengelolaan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, . Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 108 Tahun 2009, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015.
Beberapa Ketentuan Diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
18 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Pemberian Penghargaan Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatJ<an kesadaran Wajib Pajak
dan menjamin tertib administrasi pemungutan Pajak
Kendaraan Bermotor, telah ditetapkan Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pemberian
Penghargaan Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan
Bermotor;
b. bahwa untuk lebih mengoptimalkan penerimaan Pajak
Kendaraan Bermotor, serta meningkatkan apresiasi
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan
perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 90
Tahun 2Ol5;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor 9O Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan
Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
Undang-Undang Nomor l1 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20O9, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2O11, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provirsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2013
Beberapa ketentuan dihapus atau diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9O Tahun 2015 Pemberian Penghargaan Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
PEMBERIAN PENGHARGAAN INTENSIFIKASI PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Produk Unggulan Sektor Industri Dan Perdagangan Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi regional Jawa Barat serta untuk terciptanya iklim usaha yang kondusif khususnya dalam pengembangan produk unggulan sektor industri dan perdagangan diperlukan dukungan ke{asama para pemangku kepentingan termasuk badan/ organisasi yang bergerak di bidang perekonomian dan memiliki kapasitas untuk mewujudkan dunia usaha yang kuat dan berdaya saing tinggi, Dan bahwa dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023, Pernerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah berkomitmen untuk meningkatkan peran industri dan perdagangan dalam mendorong petumbuhan dan stabilitas perekonomian di Jawa Barat, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Produk Unggulan Sektor Industri dan Perdagangan di Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019, . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019, . Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 108 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Pelaksanaan, Arah Pengembangan Dan Peningkatan Koordinasi, Kerja Sama, Monitoring Dan Evaluasi, Serta Pelaporan, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penggalangan Dan Penyaluran Bantuan Masyarakat Untuk Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019
(Covid-19) di Jawa Barat semakin masif, sehingga
diperlukan sinergi antar pemangku kepentingan dan
masyarakat dalam upaya percepatan penanggulangan
Covid-19;
b. bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan
Pengelolaan Bantuan Bencana mengatur bahwa
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong
partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana
penanggulangan bencana yang bersumber dari
masyarakat, sehingga untuk tertib administrasi,
transparansi, dan akuntabilitas diperlukan peraturan
tersendiri;
c. bahwa pengaturan penggalangan dan penyaluran dana
penanggulangan bencana yang bersumber dari
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan
huruf b, merupakan pedoman dalam penyediaan sumber
dana dan barang dari masyarakat, serta mengarahkan
proses pemanfaatan bantuan masyarakat secara
berdayaguna dan berhasilguna;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penggalangan dan
Penyaluran Bantuan Masyarakat Untuk Percepatan
Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di
Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Prvoinsi Jawa Barat Nomor 14 tahun
2019
KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, TATA KELOLA BANTUAN MASYARAKAT , PENYETORAN HASIL PENGGALANGAN DANA MASYARAKAT, PENGELOLAAN BANTUAN BERUPA BARANG, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, INFORMASI DAN PUBLIKASI , KETENTUAN PENUTUP
Terdiri dari19 Pasal
,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
PEDOMAN PENGGALANGAN DAN PENYALURAN BANTUAN MASYARAKAT UNTUK PERCEPATAN PENANGGULANGAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI JAWA BARAT
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 86 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Rencana lnduk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Provinsr Jawa Barat Tahur. 2019-2023.
Undang-Undang Nomor 1l Tahun l950, Undang-Undang Nomor 11 1'ahun 2008. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 61 Tahun 2010, . Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.KOMINFO/ 11/2007, Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016, 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubemur Jawa Barat Nomor 86 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Sistematika Dan Uraian Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,Pemantauan Dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 91 Tahun 2020
Badan Layanan Umum-BUMD-Sistem Pengendalian Intern
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 91, BD 2020/91
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Jampang Kulon Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perubahan paradigma rumah sakit dari lembaga sosial menjadi lembaga sosio ekonomik, berdampak pada perubahan status rumah sakit yang dapat dijadikan subjek hukum, sehingga perlu adanya antisipasi dengan kejelasan tentang peran dan fungsi dari masing-masing pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan rumah sakit, Dan bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien serta sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Rumah Sakit Umum Daerah Jampang Kulon Provinsi Jawa Barat harus menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) sebagai acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan rumah sakit, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Jampang Kulon Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013, . Peraturdn Menteri Kesehatan Nomor 7SS/MENKES/ PER/IV l2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018,. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/IV/2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Tata Kelola Manajemen Rsud Jampang Kulon, Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Provinsi, Dewan Pengawas, Pejabat Pengelola Rumah Sakit, Satuan Pemeriksaan Internal, Komite Medik, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2020.
28 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat