Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 91 Tahun 2020

Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Jampang Kulon Provinsi Jawa Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Tata Kelola Manajemen Rsud Jampang Kulon, Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Provinsi, Dewan Pengawas, Pejabat Pengelola Rumah Sakit, Satuan Pemeriksaan Internal, Komite Medik, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 91 Tahun 2020 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Jampang Kulon Provinsi Jawa Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
13 November 2020
Tanggal Pengundangan
13 November 2020
Tanggal Berlaku
13 November 2020
Sumber
BD 2020/91
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 901 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan