Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penerapan sanksi administratif guna penegakan dan penataan hukum lingkungan di daerah provinsi jawa barat, telah dilakukan pendelegasian kewenangan pemberian sanksi administratif pelanggaran izin lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada kela Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Dan bahwa pendelegasian Kewenangan Perlu disesuaikan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pemerintah daerah, administrasi negara, serta perangkat Daerah, Dan berdasarkan Pertimbangan perlu menetapkan peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penerapan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 tahun2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup 30 tahun 2009,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Pendelegasian Kewenangan, Pelaksanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penetapan Dan Pelaksanaan Upah Minimum Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa penetapan upah minimum dilaksanakan oleh Gubernur berdasarkan kebutuhan hidup layak dan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi, dan bahwa upah minimum ditetapkan untuk memberikan perlindungan Kepada Pekerja/buruh dan keberlangsungan usaha sehingga terciptanya hubungan idustrial yang kondusif, harmonis dinamis dan berkeadilan di Daerah Provinsi Jawa Barat,Sehingga berdasarkan Pertimbangan perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaaan Nomor 21 Tahun 2016, Keputusan Menteri Ketenaga Kerjaan dan Tranmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231 /MEN/2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Monitoring Dan Evaluasi Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya percepatan penyediaan sanitasi
untuk peningkatan kualitas kawasan perkotaan di Daerah
Provinsi Jawa Barat, dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh
Kelompok Kerja Sanitasi Daerah Provinsi Jawa Barat;
b. bahwa pelaksanaan tugas pemantauan dan evaluasi
percepatan penyediaan sanitasi sebagaimana dimaksud pada
pertimbangan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Jawa Barat tentang Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan
Evaluasi Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017
Terdiri dari 9 Pasal, 5 BAB yaitu KETENTUAN UMUM , PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI , PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EVALUASI, WAKTU PELAKSANAAN, PELAPORAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
mengatur mengenai PEDOMAN PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN
29 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standardisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah
melalui dukungan sarana dan prasarana yang memadai,
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68
Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kerja Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan evaluasi serta untuk memenuhi
perkembangan kebutuhan dalam penyelenggaraan
pemerintah daerah agar lebih berdaya guna dan berhasil
guna, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap
Peraturan Gubemur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2007
tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada
pertimbangan huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Standardisasi
Sarana dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pekeijaan Umum Nomor
45/PRT/M/2007Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 ,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2010
Terdiri dari 18 Pasal, 6 Bab yaitu KETENTUAN UMUM, STANDARDISASI SARANA KERJA
APARATUR PEMERINTAH DAERAH, STANDARDISASI PRASARANA KERJA
APARATUR PEMERINTAH DAERAH, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN LAIN-LAIN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
mengatur mengenai STANDARDISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA APARATUR PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
20 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Buah-Buahan Serta Sayuran Unggulan Dan Prospektif Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam r angka pengembangan buah-buahan dan
sayuran unggulan dan prospektif di Daerah Provinsi Jawa
Barat sebagai sumber pangan, pendapatan, peningkatan
taraf hidup masyarakat tani diperlukan langkah-langkah
strategis;
b . bahwa dalam pelaksanaan pengembangan buah-buahan
serta sayuran unggul dan prospektif yang memiliki nilai
ekonomi tinggi dalam bentuk kawasan utuh dilokasi-
lokasi pengembangan dan menunjukkan peran tenaga
kerja dan p erekonomian masyarakat, perlu adanya
penetapan pengelompokan, pengaturan dan perlindungan
terhadap plasma nutfah buah-buahan dan sayuran
unggul dan prospektif di Daerah Provinsi J awa Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tentang Pengembangan Buah-
Buahan serta Sayuran Unggulan dan Prospektif di Daerah
Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pertanian Nomor
44/Permentan/OT. 140/ 10/2009, Peraturan Menteri Pertanian Nomor
48/Permentan/OT.140/ 10/2009, Peraturan Menteri Pertanian Nomor
62/Permentan/OT. 140/ 10/2010, Peraturan Menteri Pertanian Nomor
37jPermentan/OT.140/7 /2011, Peraturan Menteri Pertanian Nomor
134/Permentan/OT.140/ 12/2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun
2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun
2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun
2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun
2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 80 Tahun
2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2017
terdiri dari 20 pasal dan 6 bab yaitu KETENTUAN UMUM, PENGATURAN JENIS BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN YANG
UNGGUL DAN PROSPEKTIF YANG MENJADI PRIORITAS
DALAM FASILITASI PENGEMBANGAN, DAN PENANGANAN
KEGIATAN, PENGATURAN DALAM PROSES BUDIDAYA, PENGOLAHAN,
DAN TATA NIAGA PEMASARAN , PENGATURAN DALAM PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN
DAN SARANA, PENGATURAN PERLINDUNGAN TERHADAP PLASMA NUTFAH
BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN ASLI/KHAS, INTRODUKSI
DAN SERTA HASIL PEMULIAAN DI DAERAH PROVINSI
JAWABARAT, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
mengatur mengenai PENGEMBANGAN BUAH-BUAHAN SERTA SAYURAN UNGGULAN DAN PROSPEKTIF DI DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
24 halaman termasuk lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 76 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Hubungan Kerja Staf Ahli Gubernur Jawa Barat Dengan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Gubernur dibantu Perangkat Daerah serta staf ahli yang
bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
sesuai bidang keahliannya;
b. bahwa staf ahli dalam kedudukannya yang sama dengan
Perangkat Daerah sebagai pembantu Gubenur sehingga harus
selaras, sinergis, dan terpadu tugas dan fungsinya agar
pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan
optimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat
tentang Tata Hubungan Kerja Staf Ahli Gubernur Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Gubemur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 20 16
terdiri dari 21 Pasal dan 7 bab, yatu KETENTUAN UMUM , KEDUDUKAN STAF AHLI , POLA HUBUNGAN KERJA , HUBUNGAN KERJA DALAM KERJA SAMA, KELEMBAGAAN NON STRUKTURAL , KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2018.
mengatur mengenai TATA HUBUNGAN KERJA STAF AHLI GUBERNUR JAWA BARAT DENGAN PERANGKAT DAERAH
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam Penyelengaraan administrasi Kependudukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang penyelengaraan Adminitrasi Kependudukan.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Pengelolahan, Penyajian dan Pemanfaatan Data Kependudukan, Koordinasi, Fasilitasi, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Pengantian Atau Pemindahan Tugas, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan Rumah Sakit secara eksternal yang
bersifat nonteknis perumahsakitan, telah ditetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 47 Tahun
2015 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi;
b. bahwa Sekretariat Badan Pengawas Rumah Sakit
Provinsi secara eks officio dijabat dan dipimpin oleh
Pejabat Struktural Dinas bidang perumahsakitan;
c. bahwa untuk optimalisasi kinerja Sekretariat Badan
Pengawas Rumah Sakit Provinsi sebagaimana
dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu dibantu
oleh tenaga Non Pegawai Negeri Sipil dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsi
kesekretariatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tentang Perubahan atas
Peraturan Gubernur J awa Barat Nomor 4 7 Tahun
20 15 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11
Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9
Tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun
2012, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 47 Tahun
2 015
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
mengubah PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI
mengatur tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2018
Telekomunikasi, Informatika, dan Internet-Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2018/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Pornografi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, ahlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu dilakukan perlindungan harkat dan martabat setiap warga negara, dan pembuatan dan penyebarluasan pornografi semakin berkembang luas ditengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan masyarakat, sehingga pemerintah daerah provinsi jawa barat berkewajiban untuk melakukan pencegahan perbuatan, penyebarluasan dan pengunaan pornografi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan peraturan daerah provinsi jawa barat tentang pencegahan dan penanganan pornografi.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor9 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pencegahan, Penanganan, Edukasi, Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Pornografi, Sarana Dan Prasarana, Peran Masyarakat Dunia Usaha, Koordinasi, Kerjasama, Sistem Komunikasi Dan Informasi, Pengedalian Dan Pengawasan, Larangan, Sanksi Administratif, Penegakan Hukum, Ketentuan Pidana, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
36 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 Peraturan presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor 60 Tahun 2O13 tentang pedoman
Penyelenggaraan Sistem Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Secara Elektronik;
b. bahwa dengan adanya perubahan Perangkat Daerah
Provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan peninjauan kembali
terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat sebagaimana
dimaksud pada pertimbangan huruf a, yang ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OO8, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 20O9, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2O10, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 20O8, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2010, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2015
Terdiri dari 12 Pasal dan 8 BAB yaitu KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN ,PENYELENGGARAAN , PERANGKAT LPSE, DATA ,SARANA DAN PRASARANA, PEMBIAYAAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
mengatur mengenai PENYELENGGARAAN SISTEM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat