PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 45, BD 2014/NO.45
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Pasal 40 Perda Provinsi Jabar No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, perlu menetapkan Pergub Jawa Barat tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PMK No. 68/PMK.03/2012; PMK No. 115/PMK.07/2013; Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Penelitian dan Penelusuran Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Tata Cara Penetapan Penghapusan;
5. Tata Cara Penghapusbukuan dan Pelaporan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008 dicabut.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 44 Tahun 2014
PERHITUNGAN - DASAR - PENGENAAN - PAJAK - KENDARAAN - BERMOTOR - DAN - BEA - BALIK - NAMA - KENDARAAN - BERMOTOR - TAHUN - 2014
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 44, BD 2014/NO.44
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PERHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2014
ABSTRAK:
Bahwa sebagai implementasi dari Permendagri No. 26 Tahun 2014, serta ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 23 Perda No. 13 Tahun 2011 tentang pajak daerah, perlu ditetapkan Pergub Jabar tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007;PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 26 Tahun 2014; Perda Prov. Jawa Barat No.10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 12 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 13 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014 Yang Meliputi: Ketentuan Umum, Penghituangan dan Penetapan Dasar Pengenaan PKB dan BBKB, Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2013 dicabut.
8 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 43 Tahun 2014
BADAN - PENGEMBANGAN - WILAYAH - JAWA - BARAT - BAGIAN - UTARA
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 43, BD 2014/NO.43
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH JAWA BARAT BAGIAN UTARA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 20 Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2012 tentang Pengembangan Wilayah Jabar Bagian Utara yang ditetapkan dengan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Badan Pengembangan Wilayah Jawa Barat Bagian Utara, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Badan Pengembalian Wilayah Jawa Barat Bagian Utara; Kedudukan, Tugas, Pokok, dan Fungsi; Organisasi; Keanggotaan; Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan; Masa Bhakti; Tata Hubungan Kerja; Kemitraan Bersama Para Pemangku Kepentingan; Hal Mewakili; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
27 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 42 Tahun 2014
PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 42, BD 2014/NO.42
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG CARA PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI JAWA BARAT
ABSTRAK:
Tata cara pengelolaan dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, telah ditetapkan berdasarkan Pergub Jabar No. 25 Tahun 2013. Dengan adanya kebijakan Pemerintah mengenai pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok, perlu melakukan perubahan atas Pergub Jawa Barat No. 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 1995; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PMK No. 115/PMK.07/2013; Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 12 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2011; Perda Provinsi Jabar No. 14 Tahun 2011; Pergub Provinsi Jabar No. 25 Tahun 2013; Pergub Provinsi Jabar No. 7 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Jawa Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2013 diubah.
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 41 Tahun 2014
POLA - PENGELOLAAN - SUMBER - DAYA - AIR - WILAYAH - SUNGAI - CIWULAN - CILAKI
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 41, BD 2014/NO.41
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang POLA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI CIWULAN-CILAKI
ABSTRAK:
Bahwa rangka menjamin terselenggaranya pengelolaan sumber daya air di wilayah Sungai Ciwulan-Cilaki yang dapat memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat, sesuai ketentuan Pasal 15 huru b UU No. 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2012; Perpres No. 33 Tahun 2011; Kepres RI No. 12 Tahun 2012; Permen PU No. 22/PRT/M/2009; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2001; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2001; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2004; Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2005; Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2012; Pergub Jabar No. 14 Tahun 2013.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciwulan-Cilaki, yang meliputi: Ketentuan Umum; Sistematika, Isi, dan Uraian; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2014.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 40 Tahun 2014
POLA - pENGELOLAAN - SUMBER - DAYA - air - WILAYAH - SUNGAI - CISADEA - CIBARENO
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 40, BD 2014/NO.40
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang POLA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI CISADEA-CIBARENO
ABSTRAK:
Bahwa rangka menjamin terselengaranya pengelolaan sumber daya air di wilayah Sungai Cisadea-Cibareno yang dapat memberikan manfaat kepentingan masyarakat, sesuai ketentuan Pasal 15 huruf b UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber daya air.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2012; Perpres No. 33 Tahun 2011; Keppres No. 12 Tahun 2012; Permen PU No. 22/PRT/M/2009; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2001; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2001; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2004; Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2005; Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2012; Pergub Jabar No. 14 Tahun 2013; Kepgub Jabar No. 610/kep.593-PSDA/2013.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Cisadea-Cibareno, yang meliputi: Ketentuan Umum; Sistematika, Isi, dan Uraian; Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2014.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 33 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang FORUM WEST JAVA INVESTMENT PARTNERSHIP (WJIP)
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja pengelolaan penanaman modal melalui sinergitas anat pemangku amanah, pemangku kepentingan dan masyarakat, perlu dibentuk Forum West Java Investment Partnership (WJIP). Pembentukan Forum West Java Investment Partnership (WJIP) ditetapkan dengan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; Perpres No. 36 Tahun 2010; Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 12 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 21 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Forum West Java Investment Partnership (WJIP), dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Forum;
4. Tugas Pokok dan Fungsi;
5. Organisasi;
6. Keanggotaan;
7. Pembiayaan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2014.
7 halaman (lampiran 1 halaman)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 32 Tahun 2014
pertunjukan - pelaksanaan - peraturan - daerah - provinsi - jawa - BARAT - NOMOR - 9 - TAHUN - 2012 - TENTANG - PENGELOLAAN - WILAYAH - PESISIR - DAN - PULAU - PULAU - KECIL
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 32, BD 2014/NO.32
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
ABSTRAK:
Bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 40, Pasal 53, dan Pasal 61 Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil, dengan Pergub Jabar
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 64 Tahun 2010; Perpres No. 121 Tahun 2012; Perpres No. 122 Tahun 2012; Permen KKP No. PER.16/MEN/2008; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 16 Tahun 2013
Peraturan Gubernur ini mnegatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2012 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyusunan RSWP3K, RZWP3K, RPWP3K, DAN RAPWP3K; Pelaksanaan Mitigasi Bencana; Pelaksanaan Rehabilitas; Reklamasi; Tata cara pemberian sanksi administrasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2014.
30 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 28 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PEDOMAN OPERASI PASAR MURAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok sehari hari saat kenaikan /lonjakan harga dilaksanakan subsidi berdasarkan Pergub Jabar No. 45 Tahun 2013, untuk optimalisasi dan percepatan pelaksanaan perlu ditinjau kembali Pergub Jabar tentang Operasi Pasar Murah.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagimana telah diubah beberapa kali, teakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, teakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008
Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan Operasi Pasar Murah Kebutuhan Pokok Masyarakat, Yang Meliputi: Ketentuan Umum; Jenis Komoditas; Sumber Dana dan Alokasi Subsidi Operasi Pasar Murah; Penetapan besaran Kebutuhan Pokok, Harga dan Kupon; Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Operasi Pasar Murah; Pelaksanaan Operasi Pasar Murah; Mekanisme Pencarian Subsidi; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2014.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2013 dicabut.
9 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 26 Tahun 2014
PENGENDALIAN - GRATIFIKASI - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 26, BD 2014/NO.26
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa rangka mewujudkan pemerintah yang berwibawa dan bermartabat perlu diterapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta menghindari praktik dan perilaku koruptif yang harus didukung oleh aparatur yang berintegritas, jujur, dan amanah di lingkungan Pemerintah Prov. Jabar, perlu ditetapkan Pergub Jabar tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Prov. Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 55 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 20 Tahun 2012; Pergub Jabar No. 76 Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Prov. Jabar, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kategori Gratifikasi; Unit Pengendali Gratifikasi; Kerahasiaan; Pelaporan; Sosialisasi; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat