Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 32 Tahun 2014

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mnegatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2012 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyusunan RSWP3K, RZWP3K, RPWP3K, DAN RAPWP3K; Pelaksanaan Mitigasi Bencana; Pelaksanaan Rehabilitas; Reklamasi; Tata cara pemberian sanksi administrasi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
20 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2014
Tanggal Berlaku
21 Mei 2014
Sumber
BD 2014/NO.32
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - SUMBER DAYA ALAM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 791 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Jawa Barat No. 70 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah dari Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan