Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Peraturan
Pelaksanaan Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan
Keluarga
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2007, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 63 Tahun 2014
terdiri dari 17 pasal , 8 bab yaitu KETENTUAN UMUM, FASILITASI PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA , PERAN MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN
KETAHANAN KELUARGA , PEMBENTUKAN TIM PEMBINA PEMBANGUNAN KETAHANAN
KELUARGA DAN MOTIVATOR KETAHANAN KELUARGA , PENYELENGGARAAN DAN FASILITASI PEMBENTUKAN SISTEM
INFORMASI PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA ,MEKANISME PEMBERIAN DUKUNGAN , PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
mengatur mengenai PERATURAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penetapan Dan Pelaksanaan Upah Minimum Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa penetapan upah minimum dilaksanakan oleh Gubernur berdasarkan kebutuhan hidup layak dan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi, dan bahwa upah minimum ditetapkan untuk memberikan perlindungan Kepada Pekerja/buruh dan keberlangsungan usaha sehingga terciptanya hubungan idustrial yang kondusif, harmonis dinamis dan berkeadilan di Daerah Provinsi Jawa Barat,Sehingga berdasarkan Pertimbangan perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaaan Nomor 21 Tahun 2016, Keputusan Menteri Ketenaga Kerjaan dan Tranmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231 /MEN/2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Multi Pihak Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf b keputusan presiden Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional, kebijakan Pengendalian inflasi pada tingkat provinsi perlu disusun dalam bentuk rencana aksi multi pihak pengendalian inflasi daerah provinsi, yang ditetapkan dengan peraturan Gubernur Jawa Barat.
Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017, Kepulusan Menleri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 500.05-8 135 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Peningkatan Ketersediaan Komoditas Penyumbang Inflasi, Pengantisipasian Lonjakan Permintaan Komoditas Penyumbang Inflasi Menjelang Peak Season, Peningkatan Revitalisasi Pasar, Peningkatan Insfratuktur dan Pendukung Serta Penguatan Sistem Logistic Pangan, Penyusunan Kajian Pendukung dan Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendukung, Peningkatan Kerjasama, Koordinasi dan Pelaporan, Implementasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
15 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa dokumen perencanaan daerah provinsi jawa barat untuk periode tahun 2018, telah ditetapkan peraturan gubernur jawa barat nomor 18 tahun 2017 tentang rencana kerja pemerintah daerah provinsi jawa barat Tahun 2018, bahwa untuk menyelaraskan dengan perkembangan keadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan perubahan rencana kerja pemerintah daerah provinsi jawa barat 2018, sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan peraturan gubernur jawa barat tentang perubahan atas peraturan gubernur jawa barat nomor 18 tahun 2017tentang rencana kerja pemerintah daerah provinsi jawa barat tahun 2018.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2013, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2018.
Mengubah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana
korupsi karena adanya benturan kepentingan yang dilakukan
penyelenggara negara ;
b. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang
bebas korupsi diperlukan pedoman yang membantu unit kerja
dan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat dalam memahami dan menangan1 benturan
kepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tentang Pedoman Penanganan
Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1992, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 76 Tahun 2010, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Buah-Buahan Serta Sayuran Unggulan Dan Prospektif Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam r angka pengembangan buah-buahan dan
sayuran unggulan dan prospektif di Daerah Provinsi Jawa
Barat sebagai sumber pangan, pendapatan, peningkatan
taraf hidup masyarakat tani diperlukan langkah-langkah
strategis;
b . bahwa dalam pelaksanaan pengembangan buah-buahan
serta sayuran unggul dan prospektif yang memiliki nilai
ekonomi tinggi dalam bentuk kawasan utuh dilokasi-
lokasi pengembangan dan menunjukkan peran tenaga
kerja dan p erekonomian masyarakat, perlu adanya
penetapan pengelompokan, pengaturan dan perlindungan
terhadap plasma nutfah buah-buahan dan sayuran
unggul dan prospektif di Daerah Provinsi J awa Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tentang Pengembangan Buah-
Buahan serta Sayuran Unggulan dan Prospektif di Daerah
Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pertanian Nomor
44/Permentan/OT. 140/ 10/2009, Peraturan Menteri Pertanian Nomor
48/Permentan/OT.140/ 10/2009, Peraturan Menteri Pertanian Nomor
62/Permentan/OT. 140/ 10/2010, Peraturan Menteri Pertanian Nomor
37jPermentan/OT.140/7 /2011, Peraturan Menteri Pertanian Nomor
134/Permentan/OT.140/ 12/2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun
2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun
2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun
2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun
2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 80 Tahun
2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2017
terdiri dari 20 pasal dan 6 bab yaitu KETENTUAN UMUM, PENGATURAN JENIS BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN YANG
UNGGUL DAN PROSPEKTIF YANG MENJADI PRIORITAS
DALAM FASILITASI PENGEMBANGAN, DAN PENANGANAN
KEGIATAN, PENGATURAN DALAM PROSES BUDIDAYA, PENGOLAHAN,
DAN TATA NIAGA PEMASARAN , PENGATURAN DALAM PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN
DAN SARANA, PENGATURAN PERLINDUNGAN TERHADAP PLASMA NUTFAH
BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN ASLI/KHAS, INTRODUKSI
DAN SERTA HASIL PEMULIAAN DI DAERAH PROVINSI
JAWABARAT, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
mengatur mengenai PENGEMBANGAN BUAH-BUAHAN SERTA SAYURAN UNGGULAN DAN PROSPEKTIF DI DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
24 halaman termasuk lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah-Administrasi dan Tata Usaha Negara
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD 2018/30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tata tertib administrasi penyelenggaraan pemerintah daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, telah di tetapkan peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan bahwa untuk harmonisasi dengan ketentuan perundang-undangan dibidangpemerintah daerah fan aadministrasi pemerintahan, perlu dilakukan peninjauan kembali pada peraturan gubernur Jawa Barat Nomor 50 Tahun 2014,Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tingkat 1 Jawa Barat Nomor 11/PD/ DPRD-GR/1961, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.
Ketentaun Umum, Asas dan Prinsip, Penyelengaraan, Naskah Dinas, Pengunaan Kewenangan Atas Nama dan Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian dan Pejabat Gubernur, Paraf, Penulisan, Nama, Penandatanganan, dan Pengunaan Tinta, Stempel, Kop Naskah Dinas, Sampul Naskah Dinas, Papan Nama, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
34 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Badan Kemitraan Usaha Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Bara l telah
menerbitkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun
2010 tentang Badan Kemitraan Usaha Provinsi Jawa Barat;
b. bahwa untuk optimalisasi intruksi di Daerah telah dilakukan
perubahan kewenangan dan regulasi dibidang industry yang
berimplikasi terhadap keberadaan Badan kemitraan Usaha
Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada
pertimbangan huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tentang Pencabutan Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014 tentang Badan Kemitraan
Usaha Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2017
Mencabut PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG BADAN KEMITRAAN USAHA PROVINSI JAWA BARAT
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
Mencabut PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG BADAN KEMITRAAN USAHA PROVINSI JAWA BARA
3 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan Rumah Sakit secara eksternal yang
bersifat nonteknis perumahsakitan, telah ditetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 47 Tahun
2015 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi;
b. bahwa Sekretariat Badan Pengawas Rumah Sakit
Provinsi secara eks officio dijabat dan dipimpin oleh
Pejabat Struktural Dinas bidang perumahsakitan;
c. bahwa untuk optimalisasi kinerja Sekretariat Badan
Pengawas Rumah Sakit Provinsi sebagaimana
dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu dibantu
oleh tenaga Non Pegawai Negeri Sipil dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsi
kesekretariatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tentang Perubahan atas
Peraturan Gubernur J awa Barat Nomor 4 7 Tahun
20 15 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11
Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9
Tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun
2012, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 47 Tahun
2 015
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
mengubah PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI
mengatur tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standardisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah
melalui dukungan sarana dan prasarana yang memadai,
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68
Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kerja Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan evaluasi serta untuk memenuhi
perkembangan kebutuhan dalam penyelenggaraan
pemerintah daerah agar lebih berdaya guna dan berhasil
guna, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap
Peraturan Gubemur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2007
tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada
pertimbangan huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Standardisasi
Sarana dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pekeijaan Umum Nomor
45/PRT/M/2007Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 ,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2010
Terdiri dari 18 Pasal, 6 Bab yaitu KETENTUAN UMUM, STANDARDISASI SARANA KERJA
APARATUR PEMERINTAH DAERAH, STANDARDISASI PRASARANA KERJA
APARATUR PEMERINTAH DAERAH, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN LAIN-LAIN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
mengatur mengenai STANDARDISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA APARATUR PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat