Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN REKENING KAS BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, agar tertib, transparan, dan akuntabel serta berjalan secara efektif dan efisien, perlu disusun pedoman pengelolaan rekening kas Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di lingkungan Pemprov Jabar. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub Jabar tentang Pedoman Pengelolaan Rekening Kas Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 12 Tahun 2008; Pergub Provinsi Jabar No. 108 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Rekening Kas Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu;
3. Pembukaan Rekening Giro;
4. Mekanisme Pencairan Pada Bendahara Pengeluaran;
5. Mekanisme Pencairan Pada Bendahara Pengeluaran Pembantu;
6. Pelaporan Posisi Kas Tunai dan Non Tunai.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2014.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 94 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2022
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 185 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 185 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 185 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan berdasarkan Pergub No.185 Tahun 2021. Dengan ditetapkannya Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022, perlu dilakukan perubahan dan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 185 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.39 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.27 Tahun 2021; Permendikbudristek No.3 Tahun 2022; Perda No.13 Tahun 2021; Perda No.1 Tahun 2022; Pergub No.185 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Lampiran I dan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2011/NO.13 SERI B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah; Dan bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat bidang Pajak Daerah; Sehingga kebijakan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada pertimbangan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi Daerah;dan sehubungan dengan pertimbangan perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Jenis Pajak Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Kewenangan Pemungutan, insentif pemungutan, Bagi Hasil Pajak dan Pemanfaatan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan, Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Keringanan dan Pembebasan, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Penghapusan Piutang Pajak, kadaluarsa Penagihan, pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD 2016/13 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018
PERDA Prov. Jawa Barat No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat diperlukan suatu kondisi masyarakat yang tenteram, tertib dan terlindungi; Dan bahwa untuk mewujudkan kondisi harus diciptakan ketenteraman dan ketertiban umum; Sehingga sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah Provinsi melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat sesuai kewenangan; Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Ketentraman Masyarakat, Ketertiban Umum, Pelindungan Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian, Koordinasi, Kerja Sama Dan Fasilitasi, Tugas Pembantuan, Sistem Informasi, Peran Serta Masyarakat, Jaminan Resiko Pekerjaan Dan Insentif, Pendanaan, Sanksi, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan
Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, merupakan perwujudan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah
Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat
Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah yang merupakan perwujudan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah
Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
mengatur mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022
429 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat