Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Rekening Kas Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu; 3. Pembukaan Rekening Giro; 4. Mekanisme Pencairan Pada Bendahara Pengeluaran; 5. Mekanisme Pencairan Pada Bendahara Pengeluaran Pembantu; 6. Pelaporan Posisi Kas Tunai dan Non Tunai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat