Pajak dan Retribusi Daerah; Perizinan, Pelayanan Publik
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
-bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/47.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 8 (delapan) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan, Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
-Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
-Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2010 tentang retribusi izin usaha perikanan beserta peraturan pelaksanaannya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/kota yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/ atau kesusilaan serta menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 4 April 2016 Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, maka Gubernur Jawa Timur pada tanggal 31 Mei 2016 telah membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan melaui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/47.K/ KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 8 (delapan) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2010
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT DI KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan lnstruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat
Hidup Sehat serta dalam rangka untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan dan
kemampuan bagi setiap orang untuk hidup sehat
agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat
yang setinggi-tingginya dapat terwujud, perlu
mengatur kebijakan dan mengambil langkah untuk
mewujudkan masyarakat hidup sehat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
di Kabupaten Lamongan.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 2269 /
Menkes/Per/XI/2011; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun
2014; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun
2016; 10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun
2018; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
di Kabupaten Lamongan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam
pelaksanaaan Germas di Kabupaten Lamongan. memuat antara lain: ketentuan umum; maksdu dan tujuan; ruang lingkup; pelaksasnaan; kelembagaan; pelaporan; penganggaran; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka lebih meningkatkan keamanan,
ketentraman, dan ketertiban masyarakat khususnya
dalam pelaksanaan kegiatan pemilihan Kepala Desa,
perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 18
Tahun 2016 tentang Pedoman Biaya Pemilihan Kepala
Desa dengan menetapkan kembali dalam Peraturan
Bupati.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2014; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3
Tahun 2015; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018; 16. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 42 Tahun 2015; 17. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 18 Tahun 2016; 18. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 65 Tahun 2018
Mengatur mengenai mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 18
Tahun 2016 tentang Pedoman Biaya Pemilihan Kepala
Desa dengan menetapkan kembali dalam Peraturan
Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2020.
mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 18
Tahun 2016 tentang Pedoman Biaya Pemilihan Kepala
Desa dengan menetapkan kembali dalam Peraturan
Bupati.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hinuran, pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan, Pajak Parkir dan pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (2), Pasal 71 ayat (3), Pasal 72 ayat (2), Pasal 83 ayat (3), Pasal 84 ayat (2) Pasal 106 ayat (3), Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 144 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak sarang Burung Walet di Kabupaten Lamongan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pernndang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Daer ah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah ;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Larnongan Tahun 2007 Nomor 16/E);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 12);
19. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Kedudukan Togas dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 2).
Mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Restoran, Hinuran, Mineral Bukan Logam dan Bantuan , Parkir dan Sarang Burung Walet pada Kabupaten Lamongan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lamongan Nomor 30 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, Penghapusan dan Pembebasan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 20 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD TAHUN 2019 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
BAHWA TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN SEBAGAIMANA TELAH DITETAPKAN DALAM PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 59 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2017, TATA CARA PENGHITUNGANNYA PERLU UNTUK DISESUAIKAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, DIPANDANG PERLU MENINJAU PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN DENGAN MENETAPKAN KEMBALI DALAM PERATURAN BUPATI
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 4)
KETENTUAN UMUM; KLASIFIKASI PEMBERIAN TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN; PENGHITUNGAN DAN BESARAN TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN; PROSEDUR PEMBERIAN TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
PERATURAN YANG DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU:
1. PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 4 TAHUN 2017;
2. PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 6.1 TAHUN 2017;
3. PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 59 TAHUN 2017.
TIDAK ADA
30 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal
23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,
Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lamongan perlu menyampaikan
laporan harta kekayaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, guna memberikan arah,
landasan, dan kepastian hukum kepada
penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lamongan, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelaporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lamongan.
1. Undang-Undang Namar 28 Tahun 1999 tentang
PenyeIenggaran Negara yang Bersih dan Bebas
dari KKN;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara.
1. Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib
menyampaikan LHKPN kepada KPK.
2. Penyampaian LHKPN dengan mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah:
a. Pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertarna
kali menjabat;
b. Pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah
berakhimya masa jabatan; atau
c. Berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara
Negara.
3. Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
disampaikan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta
Kekayaan yang diperoleh sejak 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember, dan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal
31 Maret tahun berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD TAHUN 2019 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 47 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN KAS PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
BAHWA DENGAN DIUNDANGKANNYA PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2019, GUNA TERTIB ADMINISTRASI DAN PENGENDALIAN KAS PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN, PERLU MENETAPKAN PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 47 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN KAS PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2019 DALAM PERATURAN BUPATI.
PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2019 (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 49) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 46 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2019 (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2019 NOMOR 15)
MENGUBAH BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN BUPATI NOMOR 47 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN KAS PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2019 (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 50)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
MENGUBAH BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN BUPATI NOMOR 47 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN KAS PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2019 (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 50)
TIDAK ADA
18 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas peraturan bupati lamongan nomor 51 tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak air tanah di kabupaten lamongan dan peraturan bupati lamongan nomor 25 tahun 2011 tetntang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak reklame
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah dibentuknya Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Lamongan, maka guna kelancaran penyelenggaraan tugas- tugas pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan, maka perlu melakukan penyesuaian terhadap penyebutan nomenklatur kelembagaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 51 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah di Kabupaten Lamongan, dan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) ;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
5. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 4 741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 04) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 10);
11. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 51 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air tanah di Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 50);
12. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 Nomor 25);
13. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 26 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 26).
Mengubah seluruh penyebutan nomenklatur kelembagaan perangkat Daerah sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 51 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air tanah di Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 50), dan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 Nomor 25), yang semula berbunyi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKA) diubah menjadi Dinas Pendapatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 42 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa penetapan besarnya retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin untuk mendirikan
bangunan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dalam pengurusan perijinan terhadap penentuan satuan
besarnya tarif retribusi izin mendirikan bangunan, perlu dilakukan perubahan atas tarif retribusi dalam Peraturan Daerah dimaksud khususnya pada retribusi pembangunan sarana dan prasarana
bangunan tangki BBM;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, serta guna melaksanakan ketentuan dalam Pasal 155 Undang• Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Perubahan Atas Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Propinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247).
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 725);
4. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005. Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 O Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin
Mendirikan Bangunan Gedung;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Sertifikat
Laik Fungsi Bangunan Gedung;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Bangunan
Gedung dan Rumah Negara ;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di
Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Bangunan di Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 2/E);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 24 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 24).
Ketentuan besarnya tarif retribusi pembangunan sarana dan prasarana bangunan tangki BBM sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI Romawi VII, kolom 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 24 Tahun
2010 tentang Retribusi Izin mendirikan Bangunan (Serita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 24) diubah sehingga berbunyi 60.000/m'.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Lamongan TA 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan kebijakan Pemerintah terkait dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah, maka gunan efisiensi serta efektivitas pelaksanaan APBD Kab Lamongan, dippandang perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan No 40 Tahun 2016 tentang standar satuan harga Pemerintah Kabupaten Lamongan TA 2017 dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati
1. UU No 12 Tahun 1950
2. UU No 25 Tahun 2004
3. UU No 12 Tahun 2011
4. UU No 23 Tahun 2014
5. PP No 58 Tahun 2005
6. PP No 39 Tahun 2007
7. Perpres No 87 Tahun 2014
8. Permendagri No 13 Tahun 2006
9. Permendagri No 80 Tahun 2015
10. Permenkeu No 33/PMK.02/2016 tentang standar biaya masukan TA 2017
11. pERDA nO 11 tAHUN 2007
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan No 40 Tahun 2016 tentang standar satuan harga Pemerintah Kabupaten Lamongan TA 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati Lamongan No 40 Tahun 2016 tentang standar satuan harga Pemerintah Kabupaten Lamongan TA 2017 diubah.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat