Mengubah seluruh penyebutan nomenklatur kelembagaan perangkat Daerah sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 51 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air tanah di Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 50), dan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 Nomor 25), yang semula berbunyi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKA) diubah menjadi Dinas Pendapatan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat