1. Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK. 2. Penyampaian LHKPN dengan mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 3 (tiga) bulan setelah: a. Pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertarna kali menjabat; b. Pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhimya masa jabatan; atau c. Berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara. 3. Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disampaikan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, dan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat