Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Hak di Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan diktum KESATU huruf a Keputusan Gubernur Jatim No 188/47.K/KPTS/013/2016 tentnag Pembatalan 8 Perda Kab Lamongan, maak Perda Kab Lamongan No 15 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Hak di Kabupaten Lamongan perlu dicabut dengan menetapkan dalam Perda
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 12 Tahun 1950
3. UU No 12 Tahun 2011
4. UU No 23 Tahun 2014
5. PP No 12 Tahun 2017
6. Perpres No 87 Tahun 2014
7. Permendagri No 80 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang pencabutan Perda Kab Lamongan No 15 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Hak di Kabupaten Lamongan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Perda Kab Lamongan No 15 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Hak di Kabupaten Lamongan beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 30 Tahun 2007 tentang Sistem Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahab Daerah, terdapat beberapa kewenangan Pemda dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimanan diatur dalamPeraturan Daerah Kab Lamongan No 30 Tahun 2007 tentang Sistem Pendidikan perlu untuk disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanan domaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda Kab Lamongan No 30 Tahun 2007 tentang Sistem Pendidikan
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 12 Tahun 1950
3. UU No 39 Tahun 1999
4. UU No 16 Tahun 2001
5. UU No 23 Tahun 2002
6. UU No 13 Tahun 2003
7. UU No 17 Tahun 2003
8. UU No 20 Tahun 2003
9. UU No 1 Tahun 2004
10. UU No 33 Tahun 2004
11. UU No 11 Tahun 2005
12. UU No 14 Tahun 2005
13. UU No 11 Tahun 2009
14. UU No 12 Tahun 2011
15. UU No 5 Tahun 2014
16. UU No 23 Tahun 2014
17. PP No 19 Tahun 2005
18. PP No 48 Tahun 2008
19. PP No 74 Tahun 2008
20. PP No 17 Tahun 2010
21. PP No 12 Tahun 2017
22. PerMendikbud No 57 Tahun 2014
23. Permendikbud No 58 Tahun 2014
24. Permendikbud No 137 Tahun 2014
25. Permendikbud No 146 Tahun 2014
26. Permendikbud No 23 Tahun 2015
27. Permendagri No 80 Tahun 2015
28. Permendikbud No 75 Tahun 2016
29. Peraturan Gubernur Jatim No 19 Tahun 2014
30. Perda No 30 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Perda Kab Lamongan Nomor 30 Tahun 2007 tentang Sistem Pendidikan. Ketentuan yang diubah adalah
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 6, angka 10, angka 13, angka 30, angka 31 diubah dan setelah angka 32 ditambah 6 angka yakni angka 33, 34, 34, 36, 37, dan 38
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (6) diubah dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 ayat yakni ayat 6a
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) , ayat (3) dan ayat (4) diubah
4. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) diubah
5. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta setelah ayat (4) ditambah 1 ayat, yakni ayat (5),
6. Ketentuan Pasal 9 diubah
7. Ketentuan Pasal 10 ayat (2 ) diubah
8. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf f diubah
9. Ketentuan Pasal 14 ayat 91) huruf e dan ayat (2) huruf a dan huruf d diubah
10. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf c diubah
11. Ketentuan Pasal 17 huruf b dan huruf c diubah
12. Ketentuan Pasal 19 huruf c dan d dihapus, serta huruf g diubah
13. Ketentuan Pasal 20 diubah
14. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus
15. Ketentuan Pasal 34 ayat (3) diubah
16. Ketentuan Pasal 36 dihapus
17. Ketentuan Pasal 37 dihapus
18. Ketentuan Pasal 38 dihapus
19. Ketentuan Pasal 39 dihapus
20. Ketentuan Pasal 40 dihapus
21. Ketentuan Pasal 41 dihapus
22. Ketentuan Pasal 42 dihapus
23. Ketentuan Pasal 43 dihapus
24. Ketentuan Pasal 44 sihapus
25. Ketentuan Bagian kedelapan diubah serta Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dihapus
26. Ketentuan Pasal 60 ayat (1) dihapus, serta ayat (3) dan (4) diubah
27. Ketentuan Pasal 62 diubah
28. Ketentuan Pasal 63 diubah
29. Ketentuan Pasal 167 ayat (2) huruf d dihapus dan ayat (6) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Perda Kab Lamongan Nomor 30 Tahun 2007 tentang Sistem Pendidikan diubah
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa kebutuhan masyarakat terhadap jenis pelayanan kesehatan dan pengobatan merupakan kebutuhan mendasak yang harus segera dipenuhi;
b. bahwa ketentuan tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sebagaimana ditetapkan dengan Perda No 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan saat ini sudah tidak sesuai dengan indeks harga kebutuhan pelayanan kesehatan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarknan pertimbangan tersebut, maka guna peningkatan pelayanan kesehatan secara optimal, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda Kab Lamongan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana diubah UU No 2 Tahun 1965
3. UU No 8 Tahun 1981
4. UU No 29 Tahun 2004
5. UU No 28 Tahun 2009
6. UU No 36 Tahun 2009
7. UU No 12 Tahun 2011
8. UU No 23 Tahun 2014
9. UU No 38 Tahun 2014
10. PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan PP No 92 Tahun 2015
11. PP No 58 Tahun 2005
12. PP No 69 Tahun 2010
13. PP No 12 Tahun 2017
14. Perpres No 87 Tahun 2014
15. Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun2011
16. Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Kaminan Kesehatan Nasional
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomo r75 Tahun 2014
19. Permendagri No 80 Tahun 2015
20. Permenkesehatan No 21 Tahun 2016
21. Keputusan Menteri Kesehatan No 364/Menkes/SK/III/2003
22. Perda No 13 Tahun 2010
23. Perda No 4 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Perda Kab Lamongan No 13 Tahun 2010 tentnag Retribusi Pelayanan Kesehatan. Ketentuan yang diubah adalah
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 14, angka 19 dan angka 23 diubah, serta angka 7, angka 17, angka 21 dan angka 25 dihapus, setelah angka 33 ditambah 2 yakni angka 34 dan 35
2. Ketentuan Pasal 2 diubah
3. Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (4) dan ayat (6) diubah
4. Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3 ) diubah, serta ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dihapus
5. Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diubah serta ayat (2) dihapus
6. Bagian Kesatu Pengelolaan Keuangan RSUD Dr. Soegiri dan Pasal 25 dihapus
7. Ketentuan bagian kedua Pasal 26 diubah
8. Ketentuan Lampiran I dan II diubah, lampiran III dan IV dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Perda Kab Lamongan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan diubah
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD TA 2017
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2851) ;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
ndonesia Nomor 4400) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 – 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
2016 Nomor 6).
peraturan ini mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
jumlah 15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2001 tentang PDAM Kab. Lamongan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat di Kabupaten Lamongan , diperlukan pembiayaan yang cukup besar pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan ;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan sebagaimana dimaksud huruf a , perusahaan Daerah Air Minum mendapatkan pinjaman dari pemerintah Pusat ;
c. bahwa untuk menyelesaikan pinjaman Perusahaan Daera Air Minum kepada Pemerintah Pusat , Pemerintah memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Perusahaan Daerah Air Minum dalam rangka mengoptimalkan upaya perbaikan kondisi keuangan dan penyelesaian piutang negara pada Perusahaan Daerah Air Minum yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri , Rekening Dana Investasi , dan Rekening Pembangunan Daerah ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Astas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perusahaan daerah Air Minum Kabupaten Lamongan .
Mengingat : 1 . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negraa Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ) ;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 / PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Peyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri , Rekening Dana Invstasi , dan Rekening Pembangunan Daerah pada PDAM ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah , dan Penyertaan Modal Pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum , dalam rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas ;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan Tahun 2001 8/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2008 (Lembaran daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 11 ).
peraturan ini mengenai PDAM kabupaten Lamongan . peraturan ini meliputi perubahan ketentuan pasal 6
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
jumlah 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume , jenis , dan karakteristik sampah yang semakin beragam ;
b. bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir sesuai dengan prinsip yang berwawasan lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan , memberikan manfaat secara ekonomi , serta dapat mengubah perilaku masyarakat .
c. bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum , kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah daerah serta hak dan kewajiban masyarakat / pelaku usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional , efektif dan efisien ;
d. bahwa pengelolaan sampah berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten Lamongan Nomor 10 tahun 2010 tentang Pengelolaan sampah , sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b , huruf c, dan huruf d , perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Pengelolaan sampah
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69 , Tambahan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851 ) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188 , Tambahan Lembaran Negara Republk Indonesia Nomor 5347) ;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 274) ;
4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce , Reuse dan Recycle dengan Bank Sampah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 804) ;
5. Peraturan daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengendalian dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 11) ;
Peraturan ini mengenai pengelolaan sampah . Peraturan ini meliputi ; ketentuan umum ; tujuan dan ruang lingkup ; tugas dan wewenang ; perencanaan ; hak dan kewajiban ; pengelolaan sampah ; perizinan ; lembaga pengelola ; pembiayaan dan kompensasi ; insentif ; kerjasama dan kemitraan ; peran masyarakat ; pembinaan dan pengawasan ; larangan ; sanksi administratif ; ketentuan penyidikan ; ketentuan pidana ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku , Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang pengelolaan Sampah ( Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 10) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 28 halaman + lampiran 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah BPR Bank Daerah Lamongan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam melaksanakan kegiatan usahanya Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan dapat turut serta berperan dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup yang merupakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka dalam rangka penyesuaian Peraturan Perundnag-undangan terhadap Penyertaan Modal dan pembagian deviden pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Daerah Lamongan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan.
Mengingat : 1 . Undnag-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 ) ;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat ;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 221/KMK.019/1993 tentang Bank Perkreditan Rakyat
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan (Lembaran Daerah kabupaten Lamongan Tahun 2001 Nomor 9/D ) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 1 ) ;
peraturan ini mengenai perusahaan daerah BPR Bank Daerah Lamongan . Peraturan ini meliputi : perubahan ketentuan pasal 5 ayat (1) ; perubahan ketentuan pasal 29 ayat (2) ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
jumlah 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 116 ayat (20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan pasal 29 ayat (3) Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undnag-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa
Mengingat : 1 . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 165 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4593) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 123 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 157 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5717) ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036 );
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 3 , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 )
peraturan ini mnegenai penetapan desa . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; penetapan desa ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
jumlah 15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan .
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) ;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubaah beberapa kali , terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 ) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121 );
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
peraturan ini mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Lamongan . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; asas penetapan besaran dan susunan organisasi perangkat daerah ; pembentukan dan susunan perangkat daerah ; pembentukan UPT; staf ahli ; jabatan perangkat daerah ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
jumlah 10 halaman + lampiran 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Kabupaten Lamongan TA 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran dan penambahan pendapatan terhadap Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 316 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu dilakukan perubahan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950 ) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5694) ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 450), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 5);
peraturan ini mengenai uraian perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
jumlah 21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat