Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 5 Tahun 2016

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Lamongan . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; asas penetapan besaran dan susunan organisasi perangkat daerah ; pembentukan dan susunan perangkat daerah ; pembentukan UPT; staf ahli ; jabatan perangkat daerah ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 8
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2241 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan