peraturan ini mengenai perusahaan daerah BPR Bank Daerah Lamongan . Peraturan ini meliputi : perubahan ketentuan pasal 5 ayat (1) ; perubahan ketentuan pasal 29 ayat (2) ;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat