Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pemilihan kepala desa di kabupaten lamongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun
2015 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pernerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 3).
Pemilihan kepala Desa serentak dilaksanakan secara bergelombang setiap 2 (dua) tahun sekali atau 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
Pemilihan kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud dilaksanakan pada Hari, tanggal, dan bulan yang sama dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pemilihan kepala Desa secara serentak sebagairnana dimaksud dilaksanakan dengan mempertimbangkan :
a. pengelompokan waktu berakhirnya rnasa jabatan kepala Desa;
b. kemampuan keuangan daerah; dan
c. ketersedian PNS yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 42 Tahun 2019
Arsip - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHARGAAN DAN PENYERAHAN ARSIP STATIS
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44
ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penghargaan Penyerahan Arsip Statis.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik; 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan; 5. Peraturan Arsip Nasional Nomor 36 Tahun 2015
tentang lmbalan Penyerahan Arsip Statis; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Pemberian Penghargaan berupa uang kepada Masyarakat dalam rangka penyerahan
arsip statis yang dimiliki atau dikuasai kepada Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 42 Tahun 2020
PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM STATUS TRANSISI DARURAT KE PEMULIHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 28 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM STATUS TRANSISI DARURAT KE PEMULIHAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, perlu pengaturan mengenai penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019; b. bahwa guna lebih meningkatkan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di kabupaten Lamongan, maka Peraturan Bupati Lamongan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Status Transisi Darurat ke Pemulihan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 35 Tahun 2020 perlu disesuaikan kembali.
Mengingat: 18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona Virus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya; 19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempt Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi; 20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pasal 29 diubah, Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 29A, Pasal 29B, Pasal 29C, Pasal 29D, Pasal 29E, dan Pasal 29F
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
PERATURAN BUPATI NOMOR 28 TAHUN 2020
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 42 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 42 Tahun 2015, tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 Tanggal 23 Agustus 2016, perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 3);
Peraturan Bupati Lamongan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita
Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 42);
Peraturan Bupati Lamongan Nomor 38.1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 38.1).
Beberapa keterttuan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 42 Tahun 2015 ten tang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 42), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 38.1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 42 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 38.1), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf a dan huruf b diubah;
2. Ketentuan Pasal 22 diubah berikut :
3. Ketentuan Pasal 23 diubah;
4. Ketentuan Pasal 24 diubah;
5. Ketentuan Pasal 25 dihapus;
6. Ketentuan Pasal 26 dihapus;
7. Ketentuan P:1sal 27 dihapus;
8. Ketentuan Pasal 2Q diubah;
9. Ketentuan Pasal 30 diubah;
10. Diantara BAB Ill dan BAB IV disisipkan I (satu) BAB yakni BAB lllA dan diantara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 77a dan Pasal 77b;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi informasi elektronik dari risiko pemalsuan data, modifikasi data dan penyangkalan terhadap data pemilik sertifikat elektronik yang ditransaksikan serta untuk melindungi sistem elektronik milik Pemerin tah dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Lamongan, diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan handal;
b. bahwa upaya pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan Sertifikat Elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 43 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019.
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 61 Tahun 2010;
PP No 96 Tahun 2012;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 95 Tahun 2018;
Permenpan RB No 6 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkominfo No 4 tahun 2016;
Permenkominfo No 11 Tahun 2018;
Permendagri No 104 Tahun 2019;
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2017;
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017;
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati mi dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan dan penggunaan Sertifikat Elektronik un tuk pengamanan informasi pada transaksi elektronik yang dilaksanakan dan dikembangkan pada SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. penyelenggaraan Sertifikat Elektronik;
b. pemanfaatan layanan Sertifikat Elektronik pada
SPBE;
c. tata cara permohonan penerbitan dan pencabutan Sertifikat Elektronik;
d. masa berlaku Sertifikat Elektronik;
e. kewajiban dan larangan Pemilik Sertifikat
Elektronik; dan
f. penyelenggaraan operasional dukungan Sertifikat Elektronik untuk pengamanan informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemanfaatan belanja tidak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan, serta guna melaksanakan ketentuan dalam Pasal 134 ayat (4) Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Ka bu paten di lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaz-an Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan - Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 723);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2002 Nomor 3/D);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E).
Ruang lingkup Belanja Tidak Terduga meliputi belanja untuk :
a. tanggap darurat;
b. penanggulangan bencana alam dan/ atau bencana sosial;
c. pengembalian atas kelebihan penenmaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup;
d. keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 17 TH 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Pengangkatan
dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana
telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati
Lamongan Nomor 17 Tahun 2016, tidak sesuai
dengan perkembangan kondisi saat ini, sehingga
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, dan sebagai tindak lanjut
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 Tanggal 23
Agustus 2016, perlu mengubah kembali Peraturan
Bupati Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
di Kabupaten Lamongan dengan menetapkan
dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67
Tahun 2017;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3
Tahun 2015 tentang Desa.
Perubahan yang diatur dalam peraturan bupati ini:
1. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang
telah memenuhi persyaratan meliputi:
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Bertaqwa kepada Tul)an Yang Esa;
c. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
d. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau
yang sederajat;
e. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh
dual tahun pada saat mendaftar;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang penggunaan perangkat lunak legal dan pemanfaatan open source software(OSS) di lingkungan pemerintahan kabupaten lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Undang• Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Program Komputer merupakan ciptaan yang dilindungi dengan Hak Cipta selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman;
b. bahwa guna menghindari terganggunya pelayanan publik akibat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan efisiensi anggaran, maka seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan harus dipastikan hanya menggunakan perangkat lunak legal dan mempunyai lisensi dari pemegang hak cipta perangkat lunak tersebut atau dengan memanfaatkan perangkat lunak open source; •
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu mengatur Penggunaan Perangkat Lunak Legal dan Pemanfaatan Open Source Software (OSS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 11);
10. Peraturan Bupati Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Telematika Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2009 Nomor 9).
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mengatur Penggunaan Perangkat Lunak Legal dan Pemanfaatan Open Source Software (OSS) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi RSUD Ngimbang Kabupaten Lamongan Sebagai BLUD
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 116 ayat (4) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah , perlu sistem dan perosedur akuntansi rumah sakit umum daerah Ngimbang kabupaten Lamongan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka agar sistem dan prosedur dimaksud dapat dilaksanakan secara tertib , efektif , efisien , transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas kepatutan dan kemanfaatan bagi masyarakat , dipandang perlu menetapkan Sistem dan Prosedur Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang Kabbupaten Lamongan sebagai Badan Layanan Umum Daerah dalam Peraturan Bupati.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur ( Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 2 tahun 1965 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730 ) ;
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072 ) ;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kejra Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lamongan ( Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 4 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamonga Tahun 2013 Nomor 3 ) ;
5. Peraturan Bupati lamongan Nomor 28 Tahun 2011 tentang kedudukan , Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 Nomor 28);
peraturan ini mengenai sistem dan prosedur akuntansi RSUD Ngimbang Kabupaten Lamongan sebagai BLUD . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; penatausahaan keuangan ; sistem akuntansi ;fasilitasi ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2016.
jumlah 76 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang POLA TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NGIMBANG KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
a. bahwa poIa tata kelola Rumah Sakit Umum Daerah
Ngimbang Kabupaten Lamongan sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Bupati Lamongan
Nomor 45 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan
kondisi dan perkembangan Rumah Sakit saat ini,
sehingga perlu ditinjau kembali;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka dalam rangka
meningkatkan kinerja manajemen Rurnah Sakit
Umum Daerah Ngimbang Kabupaten Lamongan,
perlu menyusun kern bali Pola Tata Kelola Rumah
Sakit Umum Daerah Ngimbang Kabupaten
Lamongan dengan menetapkan dalam Peraturan
Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diu bah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
6. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 28
Tahun 20 II ten tang Kedudukan, Tugas dan
Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang
Lamongan.
1. Pola Tata Kelola merupakan peraturan internal RSUD Ngimbang yang
didalamnya memuat :
a. struktur organisasi;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi-fungsi logis; dan
d. pengelompokan sumber daya manusia.
2. Pola Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menganut
prinsip-prinsi sebagai berikut :
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. resposibilitas;dan
d. independen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
85 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat