Perubahan yang diatur dalam peraturan bupati ini: 1. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan meliputi: a. Warga Negara Republik Indonesia; b. Bertaqwa kepada Tul)an Yang Esa; c. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika; d. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; e. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dual tahun pada saat mendaftar;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat