Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 43 Tahun 2017

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 17 TH 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN LAMONGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan yang diatur dalam peraturan bupati ini: 1. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan meliputi: a. Warga Negara Republik Indonesia; b. Bertaqwa kepada Tul)an Yang Esa; c. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika; d. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; e. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dual tahun pada saat mendaftar;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 43 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 17 TH 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN LAMONGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 43
Subjek
DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 5331 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan