Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Inovasi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai tujuan bemegara pada Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
b. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, peningkatan kinerja, kualitas pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, produktivitas dan daya saing Daerah, diperlukan kebijakan inovasi Daerah;
c. bahwa untuk meningkatkan inovasi Daerah diperlukan upaya fasilitasi, pembinaan, pengawasan, dan legitimasi terhadap bentuk kreatifitas dan inovasi di Daerah ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
UU No 11 Tahun 2019;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 20 Tahun 2005;
PP No 96 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 38 Tahun 2017;
Perpres No 32 Tahun 2010;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 104;
Perda Kab. Lamongan No 1 Tahun 2012;
Perda Kab. Lamongan No 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 18 Tahun 2019.
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018.
Inovasi Daerah bertujuan meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat ( 1), sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
a. peningkatan pelayanan publik;
b. pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan
c. peningkatan daya saing Daerah.
Inovasi Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a. peningkatan efisiensi;
b. perbaikan efektivitas;
c. perbaikan kualitas pelayanan;
d. tidak menimbulkan konflik kepentingan;
e. berorientasi kepada kepentingan umum;
f. dilakukan secara terbuka;
g. memenuhi nilai kepatutan; dan
h. dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.
Ruang lingkup pengaturan Inovasi Daerah, meliputi:
a. fungsi dan peran Pemerintah Daerah;
b. bentuk dan kriteria Inovasi Daerah;
c. pengusulan dan penetapan inisiatif Inovasi Daerah;
d. uji cobalnovasi Daerah;
e. penerapan, penilaian, dan pemberian penghargaan
Inovasi Daerah;
f. pendanaan;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 7 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai mekanisme pengambilan air tanah dan formula penghitungan besaran pokok pajak yang tertuang sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diundang dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014 ;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 12 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018;
Perbup Lamongan No 7 Tahun 2016;
Perbup Lamongan No 68 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Pe rat urn n Bupm i Lamongan Nomor 7 Tahun 2016 te n ta ng Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Ta ria h (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 7) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 14 diubah;
2. Ketentuan BAB III MEKANISME PENGAMBILAN AIR TANAH dihapus;
3. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan avat (4) diubah;
4. Ketentuan Pasal 12 ayat ( 1) diubah;
5. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah;
6. Ketentuan Pasal 20 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengendalikan penerimaan dan pemberian gratifikasi di Kabupaten Lamongan guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu diatur pedoman pengendalian gratifikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001;
UU No 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 60 Tahun 2008;
PP No 53 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 54 Tahun 2018;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permenpan RB No 52 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan KPK No 2 Tahun 2019;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati mi adalah untuk memberikan pedoman dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini antara
lain:
a. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman
Pegawai dan Penyelenggara Negara tentang gratifikasi;
b. meningkatkan Penyelenggara kepatuhan Pegawai dan Negara tentang gratifikasi
terhadap ketentuan gratifikasi;
c. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah;
d. membangun integritas Pegawai dan Penyelenggara Negara tentang gratifikasi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
e. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan
dasar yang utama untuk pengembangan dan
pemberdayaan koperasi dan usaha mikro
berlandaskan asas kekeluargaan;
b. bahwa kemampuan sumber daya manusia koperasi
dan usaha mikro bidang manajemen, permodalan,
teknologi dan kemampuan berkompetisi perlu
ditingkatkan dan dikembangkan;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat secara berkelanjutan dan menciptakan
ekonomi kerakyatan yang tangguh, kuat dan mandiri,
maka koperasi dan usaha mikro sebagai salah satu
pelaku pembangunan ekonomi perlu diberdayakan.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 5. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kerakyatan.
Prinsip pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro :
a. penumbuhan kemandirian, kebersamaan dan
kewirausahaan Koperasi dan U saha Mikro untuk
berkarya dengan prakarsa sendiri;
b. perwujudan kebijakan publik yang transparan,
akuntabel, dan berkeadilan;
c. pengembangan usaha berbasis potensi Daerah dan
berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi
Koperasi dan Usaha Mikro;
d. peningkatan daya saing Koperasi dan Usaha Mikro;
dan
e. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian secara terpadu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DAN NON ALAM
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah wajib melindungi
segenap warganya atas kehidupan dan
penghidupan termasuk perlindungan terhadap
bencana dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
umum, sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa wilayah Kabupaten Lamongan memiliki
kondisi geografis dan geologis yang rawan
terjadinya bencana, oleh karena itu perlu adanya
kewaspadaan dari seluruh masyarakat serta
regulasi yang memberi pedoman bagi masyarakat
untuk menghadapi situasi dan kondisi saat pra
bencana, saat terjadi bencana dan pasca bencana;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan
Nomor 14 Tahun 2011 dianggap sudah tidak sesuai
lagi dengan kondisi dan situasi penanggulangan
bencana saat ini, maka perlu dicabut dan dibentuk
regulasi baru.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008
tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam
Penanggulangan Bencana; 4. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun
2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada
Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota.
Menetapkan tanggung jawab dan wewenang serta melaksanakan standar pelayanan minimal dalam penanggulangan bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
51 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan merupakan masalah yang
bersifat multidimensi dan multisektor dengan
berbagai karakteristik yang harus segera
ditanggulangi untuk mengembangkan kehidupan
manusia yang lebih bermartabat;
b. bahwa angka kemiskinan di Kabupaten
Lamongan masih tinggi sehingga perlu dilakukan
upaya Penanggulangan secara efektif, optimal dan
terpadu;
c. bahwa upaya Penanggulangan kemiskinan
dibutuhkan sinergitas dan program berkelanjutan
yang sejalan dengan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamongan.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin; 4. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014
tentang Program Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Daerah.
Mengatur tentang pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan yang meliputi:
a. kelembagaan;
b. sasaran;
c. hak dan tanggungjawab;
d. strategi Penanggulangan Kemiskinan;
e. pelaksanaan program Penanggulangan Kemiskinan;
f. sumber daya dan pendanaan;
g. peran serta masyarakat dan pelaku usaha;
h. monitoring dan evaluasi;
i. pengaduan; dan
j. larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan, ketentuan yang mengatur mengenai kepegawaian pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum di Kabupaten Lamongan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Lamongan Nomor 38 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten
Lamongan.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 40 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 54 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 1 Tahun 1997;
Permendagri No 2 Tahun 2007;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 17 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2019.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. kedudukan;
b. pengadaan;
c. pengangkatan;
d. kepangkatan;
e. pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan;
f. penilaian pelaksana pekerjaan dan daftar urut kepangkatan;
g. hak, kewajiban dan larangan;
h. pemberhentian;
i. pelaksana harian dan pelaksana tugas; dan
j. sanksi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Lamongan Nomor 38 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pengakuan dan apresiasi Pemerintah Daerah atas prestasi dan/ atau keteladanan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara karena dinilai telah menyumbangkan pikiran, karya, karsa, atau cipta, dan darma bakti yang bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Lamongan, maka perlu diberikan penghargaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, serta sebagai pelaksanaan
ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka perlu menetapkan Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Aparatur Sipil Negara dengan Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 5 Tahun 2014;
PP No 53 Tahun 2010;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 49 Tahun 2018;
PP No 30 Tahun 2019;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018.
Maksud dilaksanakannya pemberian penghargaan bagi ASN adalah sebagai pengakuan dan apresiasi Pemerintah Daerah atas prestasi dan keteladanan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Kriteria umum pemberian penghargaan bagi ASN Berprestasi yaitu:
a. ASN dengan status tidak diperbantukan/
dipekerjakan;
b. tidak pernah dijatuhi sanksi/hukuman disiplin tingkat berat, sedang dan ringan berupa teguran tertulis dan pernyataan tidak puas dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. setiap unsur penilaian dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki masa kerja paling sedikit 5 (lima) tahun sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah secara terns menerus tanpa terputus;
e. memiliki prestasi dan keahlian tingkat Daerah,
Nasional maupun Internasional yang telah mendapat pengakuan secara tertulis;
f. memiliki inovasi yang bermanfaat bagi
Pemerintah Daerah dan masyarakat, serta telah mendapat pengakuan secara tertulis; dan
g. mendapatkan penghargaan atas upaya kerja dan/atau pengabdian pada pemerintah dan masyarakat yang telah mendapat pengakuan secara tertulis.
Peserta penilaian ASN Berprestasi dibagi menjadi 5 (lima) kategori yang terdiri dari:
a. ASN Berprestasi Jabatan Pimpinan Tinggi;
b. ASN Berprestasi Jabatan Administrator setara Eselon III;
c. ASN Berprestasi Jabatan Pengawas setara Eselon IV kebawah;
d. ASN Berprestasi Jabatan Pelaksana setara Fungsional Umum; dan
e. ASN Berprestasi Jabatan Fungsional tertentu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kab. Lamongan Tahun 2021 No 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan/atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melakukan pelunasan pajak terutang dan sebagai upaya meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah diperlukan instrumen kebijakan perpajakan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 144 ayat (2)
huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Kepala Daerah diberi wewenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan/ atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 19 Tahun 1997;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 55 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Keputusan Kemendagri No 170 Tahun 1997;
Keputusan Kemendagri No 173 Tahun 1997;
Perda Kab. Lamongan No 11 Tahun 2007;
Perda Kab. Lamongan No 12 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 10 Tahun 2016.
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai landasan hukum penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/ atau denda yaitu untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak guna penyelesaian kewajiban perpajakan daerah dengan melakukan pembayaran pajak terutang atau tunggakan pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi yang dilaksanakan dalam waktu tertentu.Kriteria wajib pajak yang diberikan penghapusan
sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wajib pajak yang karena kekhilafannya atau bukan karena kesalahannya.
Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah berupa bunga dan/ atau denda diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak terutang atas PBB P2 sampai Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2021.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 63 Tahun 2021;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018.
Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas :
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Pejabat Negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat