Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, perlu adanya penyediaan cadangan pangan di daerah yang merupakan bagian dari sub sistem cadangan pangan nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabu paten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 8);
Peraturan Bupati Lamongan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
2016 Nomor 74).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Sasaran Pengelolaan Cadangan Pangan;
4. Dana;
5. Organisasi Pelaksana;
6. Mekanisme Pengadaan;
7. Mekanisme Penyaluran;
8. Pelaporan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 28.1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 28.1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi serapan pupuk bersubsidi di beberapa Kecamatan, telah terjadi peningkatan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi sampai dengan bulan Agustus tahun 2014 dan sebagai persiapan menjelang musim tanam bulan September sampai dengan bulan Desember tahun 2014;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, untuk melaksanakan ketentuan Pasal
3 ayat (3) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014, dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 Tahun 2013 dengan menetapkan kembali dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411;
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5973);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan clan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5170);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan (Lembaran Negara Republik Perundang-Undangan Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, clan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 / Permentan/ OT.140 / 4 / 2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P clan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan clan Tata Cara
Pengawasan Barang dan/atau Jasa;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang syarat dan Tatacara Pendaftaran Pupuk An-Organik:
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/ 10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah (Serita Negara Tahun 2011 Nomor 664);
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/ 11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
20. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 /Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
21. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
22. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014 (Serita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 55 Seri E);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 16/E);
24. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 (Serita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 48).
Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V dan Lampiran VI Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 (Serita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 48), diubah sebagaimana tersebut dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka lebih meningkatkan keamanan,
ketentraman, dan ketertiban masyarakat khususnya
dalam pelaksanaan kegiatan pemilihan Kepala Desa,
perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 18
Tahun 2016 tentang Pedoman Biaya Pemilihan Kepala
Desa dengan menetapkan kembali dalam Peraturan
Bupati.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2014; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3
Tahun 2015; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018; 16. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 42 Tahun 2015; 17. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 18 Tahun 2016; 18. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 65 Tahun 2018
Mengatur mengenai mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 18
Tahun 2016 tentang Pedoman Biaya Pemilihan Kepala
Desa dengan menetapkan kembali dalam Peraturan
Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2020.
mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 18
Tahun 2016 tentang Pedoman Biaya Pemilihan Kepala
Desa dengan menetapkan kembali dalam Peraturan
Bupati.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 201 7 dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan
Tahun 2016 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
2017 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
2016 Nomor 15);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Ternpat Pelelangan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 19);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Tern pat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 21);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
22 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 8).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran;
3. Lokasi dan Alokasi;
4. Penggunaan;
5. tata cara pengalokasian;
6. Pengelolaan;
7. Organisasi Pengelola;
8. Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
9. Penyaluran dan Pencairan;
10. laporan Pertanggungjawaban;
11. Pengawasan;
12. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lamongan Nomor 38.2 Tahun 2016 Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga
ABSTRAK:
bahwa guna melaksakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, serta untuk memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam melakukan pengelolaan arsip terjaga, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 43 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 28 Tahun 2012;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 80 Tahun 2015;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 41 Tahun 2015;
Perda Prov Jawa Timur No 4 Tahun 2015;
Pergub Jawa TImur No 118 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 2 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi PD dalam melaksanakan pengelolaan arsip terjaga.
bertujuan:
a. agar setiap PD Pencipta Arsip Terjaga mampu mengelola dan melaporkan Arsip Terjaga secara benar;dan
b. untuk menjamin bahwa arsrp negara yang dikategorikan sebagai Arsip Terjaga, aman, selamat dan diperlakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kab. Lamongan Tahun 2023 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN/PEMERIKSAAN BADAN
PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN APARAT
PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat
(6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung J awab Keuangan
Negara, laporan hasil pemeriksaan keuangan, laporan
hasil pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksaan
dengan tujuan tertentu oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia dan Aparatur Pengawas Intern
ditindaklanjuti sesuai ketentuan;
b. bahwa agar dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan
dapat dilaksanakan secara efektif, efesien dan akuntabel,
perlu disusun Pedoman Tindak Lanjut Pemeriksaan
Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia dan
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten
Lamongan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Lamongan tentang Pedoman Tindak
Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia Dan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah Daerah;
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun
2018
Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Tindak
Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia Dan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah Daerah; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan;
b. status TLHP;
c. monitoring; dan
d. penetapan Aplikasi SIDAK Lamong; sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
jumlah 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang perubahan kedua atas peraturan bupati lamongan nomor 1 tahun 2015 tentang anggaran kas pemerintahan kabupaten lamongan tahun anggran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Lamongan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015, maka guna tertib administrasi dan pengendalian kas Pemerintah Kabupaten Lamongan, dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahuri 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T'ahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10
Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 10);
15. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 33) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 30 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nornor 30).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 9 Tahun 2015 sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c diubah:
2. Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 32 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyerahaan Asset pemerintahan Kabupaten Lamongan Sebagai Penyertaan Modal Pada PT. Lamongan Integritas shorebase
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan dalam Pasal
3 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
15 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Lamongan Integrated Shorebase, perlu segera menyerahkan asset Pemerintah Kabupaten Lamongan sebagai Penyertaan Modal pada PT. Lamongan Integrated Shorebase;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka guna tertib administrasi pengelolaan asset daerah perlu menetapkan penyerahan asset Pemerintah Kabupaten Lamongan sebagai Penyertaan Modal pada PT. Lamongan Integrated Shorebase dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4767);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang•
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 32);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 17 /E);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah PT. Lamongan Integreted Shorebase (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 15).
Dengan Peraturan ini melepaskan dan memisahkan 137 (seratus tiga puluh tujuh) bidang tanah Pemerintah Kabupaten Lamongan seluas 97,6322 m2 dengan nilai perolehan sebesar Rp16.746.338.000,00 (enam belas milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) di Desa Kemantren clan Desa Sidokelar Kecamatan Paciran sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamongan pada PT. Lamongan Integrated Shorebase.
Nilai asset yang disertakan sebagaimana dimaksud berdasarkan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik Nanang Rahayu & Rekan pada tahun 2013 sebesar Rp163.046.000.000,00 (seratus enam puluh tiga milyar empat puluh enam juta rupiah)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 32 Tahun 2019
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 43 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dalam rangka tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019, dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun 2019 dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
Mengingat: 16. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendpatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2019; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 18. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 46 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2019.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang pada BAB XV Standar Honorarium/Upah/Tarif pada Belanja Pegawai untuk Belanja Tidak Langsung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
PERATURAN BUPATI NOMOR 43 TAHUN 2018
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 32 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur tata cara permintaan serta pembayaran uang lembur bagi pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran tugas-tugas pegawai dan memperhatikan kelebihan jam kerja atau bekerja di luar jam kerja bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, perlu memberikan uang lembur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Prosedur Dan Tata Cara Permintaan Serta Pembayaran Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur (dimumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
125/PMK.05/2009 tentang Kerja lembur dan
Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2009 tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan serta Pembayaran Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan tahun 2007 Nomor 10/E).
PNS/Non PNS dapat diperintahkan melakukan kerja lembur untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak.
Perintah sebagaimana dimaksud dikeluarkan oleh Kepala SKPD/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dalam bentuk Surat Perintah Kerja Lembur.
(1) Vang lembur diberikan apabila PNS/Non PNS telah melakukan kerja lembur paling sedikit 1 (satu) jam penuh.
(2) Besarnya uang lembur untuk tiap-tiap jam kerja lembur bagi PNS/Non PNS sesuai dengan Standar Analisa Belanja (SAB) yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
(3) Pemberian uang lembur pada hari libur kerja sebesar 200 % (dua ratus per seratus) dari besarnya uang lembur pada hari kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat