Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan; b. status TLHP; c. monitoring; dan d. penetapan Aplikasi SIDAK Lamong; sanksi administratif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat