PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2011/NO.158
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Bantaeng tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2010.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun
1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran RI Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4048);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
219
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
RI Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 104;
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi UndangUndang (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4548);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4593) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4138);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4139);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
(Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4503);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4502) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4574) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4574);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4575);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4576) ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4577) ;
220
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar. Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4585) ;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara RI Tahun
2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4614) ;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebaigaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 5);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
(Lembaran Daerah Tahun 2009 No.10);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2010 (Lembaran Daerah Tahun 2010 No. 8 );
30. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 (Berita
Daerah Tahun 2010 No.1);
31. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perubahan
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2010 (Berita Daerah Tahun 2010 Nomor 137);
32. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 43 Tahun 2010 tentang Perubahan
Kedua Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2010 (Berita Daerah Tahun 2010 Nomor 142);
33. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perubahan
Ketiga Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2010 (Berita Daerah Tahun 2010 Nomor 170 );
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2011.
NOMOR 26 TAHUN 2011
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 25 Tahun 2011
PENURUNAN TARIF GOLONGAN LANGGANAN (II) NON NIAGA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN BANTAENG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, LD.2011/NO.155
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENURUNAN TARIF GOLONGAN LANGGANAN (II) NON NIAGA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membantu meringankan beban pembayaran rekening air masyarakat, maka dipandang perlu memberlakukan tarif khusus kepada Golongan Langganan (II) Non Niaga Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penurunan Tarif Golongan Langganan (II) Non Niaga Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 2387) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1969 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2900);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75. Tambahan Lembaran Negara Repunlik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor .......);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Pedoman
Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum PDAM;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
9. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 772/KPTS/1992 tentang Penyerahan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Air Bersih di Kabupaten Bantaeng atau dialih Status dari BPAM menjadi PDAM;
10. Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 1988 tentang
Pendirian PDAM Kabupaten Bantaeng;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Bantaeng.
12. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 387 Tahun 2007 tentang Penetapan Tarif Air
Minum PDAM Kabupaten Bantaeng
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. BESARAN TARIF
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2011.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2011
STANDAR BIAYA MAKAN MINUM DAN TRANSPORT PETUGAS JAGA PUSKESMAS RAWAT INAP
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2011/NO.152
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA MAKAN MINUM DAN TRANSPORT PETUGAS JAGA PUSKESMAS RAWAT INAP
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan khususnya
pada puskesmas rawat inap agar dapat berjalan efektif dan efisien perlu
dilakukan upaya – upaya dengan menyiapkan biaya – biaya tambahan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Standar Biaya
Makan Minum dan Transport Petugas Jaga Puskesmas Rawat Inap.
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah –
daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara 74, Tambahan
Lembaran Negara 1822).
2. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang – Undangan (Lembaran Negara 53, Tambahan
Lembaran Negara 4389).
3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara 125, Tambahan Lembaran Negara 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang –
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara 59, Tambahan
Lembaran Negara 4844).
4. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5063).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara 49, Tambahan Lembaran Negara
474).
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
207
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas –
dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 26) sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 2 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2009 Nomor 2).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2011.
NOMOR 24 TAHUN 2011
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 23 Tahun 2011
PENETAPAN BESARAN NILAI PASAR HASIL EKSPLOITASI MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2011/NO.144
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN NILAI PASAR HASIL EKSPLOITASI MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menghitung besaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan diperlukan adanya dasar pengenaan Pajak sesuai Peraturan Daerah Nomor
05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 348 Tahun 2006 tentang harga penetapan besarnya nilai pasar hasil Eksploitasi Bahan Galian Golongan C dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan nilai pasar yang berlaku saat ini sehingga perlu diadakan peninjauan;
c. bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan besaran nilai pasar hasil Eksploitasi Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 182);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara R.I Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara R.I Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang – undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara R.I Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara R.I Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor );
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5).
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBJEK, DAN WAJIB PAJAK
3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK
4. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2011.
Peraturan Bupati Nomor 348 Tahun 2006
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 22 Tahun 2011
PEMBERIAN BANTUAN KEPADA MAHASISWA KABUPATEN BANTAENG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2011/NO.141
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN BANTUAN KEPADA MAHASISWA KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia
khususnya masyarakat Kabupaten Bantaeng, dipandang perlu memberikan
bantuan kepada mahasiswa Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan
dengan Keputusan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4430);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan
197
Lembaran Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH PADA INSTANSI PEMUNGUT PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BANTAENG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2011/NO.138
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH PADA INSTANSI PEMUNGUT PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 171 Ayat(3) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Instansi yang melaksanakan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah dapat diberi Insentif.
b. bahwa Pemberian Insentif dapat diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut
Pajak dan Retribusi Daerah apabila mencapai Kinerja Tertentu.
c. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b diatas,Perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Tata cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah pada Instansi Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah.
1. Undang-Undang nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-uandangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 13 Tambahan Lembaran Negara 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaga Negara RI Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5049);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
1. KETENTUAN UMUM
2. INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
3. PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN
4. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2011.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KOMISI IRIGASI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2010 tentang irigasi, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Komisi Irigasi Kabupaten Bantaeng;
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Budidaya
Tanaman (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 46, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1347);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (lembaran Negara Republk Indonesia Tahun 2004
Nomor 86, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
32, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor
4377);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5059)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tatacara
Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 37, tambahan lembaran Negara republik
Indonesia Noor 3226);
9. Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165,tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2007 tentang Pedoman Mengenai Komisi Irigasi;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan Tugas dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 2 Tahun 2009;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng (lembaran daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 27);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2010 tentang Irigasi (lembaran daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2010 Nomor 4).
1. KETENTUAN UMUM
2. TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA, TUGAS DAN FUNGSI
3. ORGANISASI DAN TATA KERJA
4. MEKANISME KERJA
5. PEMBIAYAAN
6. HUBUNGAN KERJA ANTAR KOMISI IRIGASI
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2011.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 17 Tahun 2011
PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2011/NO.165
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja pegawai perlu disusun pedoman tentang pakaian dinas pegawai pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil yang ada saat ini tidak sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun
2007, sehingga perlu diatur kembali pakaian Dinas dilingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor );
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 144);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturn Pmerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 50);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
9. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai
Republik Indonesia;
10. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis Pakaian
Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1990;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 1996 tentang Tanda Pengenal dan Papan Nama di Jajaran Departemen Dalam Negeri;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 24);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 25).
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007, tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Bantaeng , sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2009;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor
3 Tahun 2009;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Kelurahan:
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan.
1. KETENTUAN UMUM
2. PAKAIAN DINAS
3. ATRIBUT PAKAIAN DINAS
4. PEMAKAIAN ATRIBUT
5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
6. KETENTUAN LAIN-LAIN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2011.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 16 Tahun 2011
DISIPLIN PAKAIAN DAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2011/NO.164
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DISIPLIN PAKAIAN DAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya tata tertib, suasana kerja, dan
terlaksananya ketentuan pakaian dan jam kerja guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja pegawai negeri sipil, perlu peningkatan disiplin pakaian dan jam kerja bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Disiplin Pakaian dan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
,Tambahan Lembaran Negara Nomor );
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik .Indonesia Tahun 2010 Nomor 50);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4263);
6. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja Di Lingkungan
Lembaga Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
1. KETENTUAN UMUM
2. DISIPLIN PAKAIAN DAN JAM KERJA
3. PENGELOLAAN DAFTAR HADIR
4. SANKSI ADMINISTRATIF
5. PENGHARGAAN
5. KETENTUAN LAIN-LAIN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2011.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 15 Tahun 2011
TATA NASKAH DINAS DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2011/NO.163
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu penyeragaman tata naskah dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 176);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan
Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 1971, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1636);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas Dilingkungan Pemerintah Daerah.
1. KETENTUAN UMUM
2. TATA NASKAH DINAS
3. NASKAH DINAS
4. PENGGUNAAN DAN KEWENANGAN ATAS NAMA, UNTUK BELIAU, PELAKSANA TUGAS, PELAKSANA HARIAN DAN PENJABAT
5. PARAF, PENULISAN NAMA, PENANDATANGANAN, DAN PENGGUNAAN TINTA UNTUK NASKAH DINAS
6. STEMPEL
7. SAMPUL NASKAH DINAS
8. PAPAN NAMA BAGIAN KESATU JENIS
9. PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN
10. PELAPORAN
11. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2009
31
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat