PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2011/NO.165
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja pegawai perlu disusun pedoman tentang pakaian dinas pegawai pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil yang ada saat ini tidak sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun
2007, sehingga perlu diatur kembali pakaian Dinas dilingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor );
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 144);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturn Pmerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 50);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
9. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai
Republik Indonesia;
10. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis Pakaian
Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1990;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 1996 tentang Tanda Pengenal dan Papan Nama di Jajaran Departemen Dalam Negeri;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 24);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 25).
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007, tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Bantaeng , sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2009;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor
3 Tahun 2009;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Kelurahan:
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan.
- 1. KETENTUAN UMUM
2. PAKAIAN DINAS
3. ATRIBUT PAKAIAN DINAS
4. PEMAKAIAN ATRIBUT
5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
6. KETENTUAN LAIN-LAIN
7. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2011.
- 11
|