1. KETENTUAN UMUM 2. TATA NASKAH DINAS 3. NASKAH DINAS 4. PENGGUNAAN DAN KEWENANGAN ATAS NAMA, UNTUK BELIAU, PELAKSANA TUGAS, PELAKSANA HARIAN DAN PENJABAT 5. PARAF, PENULISAN NAMA, PENANDATANGANAN, DAN PENGGUNAAN TINTA UNTUK NASKAH DINAS 6. STEMPEL 7. SAMPUL NASKAH DINAS 8. PAPAN NAMA BAGIAN KESATU JENIS 9. PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN 10. PELAPORAN 11. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 12. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat