DISIPLIN PAKAIAN DAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2011/NO.164
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DISIPLIN PAKAIAN DAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya tata tertib, suasana kerja, dan
terlaksananya ketentuan pakaian dan jam kerja guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja pegawai negeri sipil, perlu peningkatan disiplin pakaian dan jam kerja bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Disiplin Pakaian dan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
,Tambahan Lembaran Negara Nomor );
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik .Indonesia Tahun 2010 Nomor 50);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4263);
6. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja Di Lingkungan
Lembaga Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
- 1. KETENTUAN UMUM
2. DISIPLIN PAKAIAN DAN JAM KERJA
3. PENGELOLAAN DAFTAR HADIR
4. SANKSI ADMINISTRATIF
5. PENGHARGAAN
5. KETENTUAN LAIN-LAIN
6. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2011.
- 10
|