PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2014/NO.233
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT,
PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap
perkembangan dan perubahan atas kebutuhan dan
peraturan perundang-undangan, maka dipandang perlu
melakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Bupati
Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penetapan Biaya
Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan
Non Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkup Pemerintah
Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara
lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan
mengenai perjalanan dinas bagi pejabat, pegawai negeri
sipil, dan non pegawai negeri sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat,
Pegawai Negeri Sipil, dan Non Pegawai Negeri Sipil
Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|560
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Nomor 310);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun
2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2007 Nomor 3);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 6).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS
BAB III
PRINSIP PERJALANAN DINAS
BAB IV
PERJALANAN DINAS JABATAN
BAB V
BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
BAB VI
PERJALANAN DINAS PINDAH
BAB VII
BIAYA PERJALANAN DINAS PINDAH
BAB VIII
PELAKSANAAN DAN PROSEDUR
PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB IX
PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB X
PENGENDALIAN INTERNAL
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
NOMOR 54 TAHUN 2014
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 53 Tahun 2014
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) BALAI BENIH DAERAH TANAMAN PERKEBUNAN DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2014/NO.231
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) BALAI BENIH DAERAH TANAMAN PERKEBUNAN
DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas
Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 2 Tahun 2009 dan dalam ragka penyelenggaraan
tugas Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Pertanian
dalam rangka ketersediaan bibit yang bermutu, maka
dipandang perlu untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis
Dinas (UPTD) Balai Benih Daerah Tanaman Perkebunan,
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1996 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3656);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Dokumentasi dan Informasi Hukum|552
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4018), Sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten
(Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 24);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan,
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten
Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 2).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KEPEGAWAIAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2014.
NOMOR 53 TAHUN 2014
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 52 Tahun 2014
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN KENDARAAN DINAS MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2014/NO.217
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN KENDARAAN DINAS MILIK PEMERINTAH
KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib penggunaan dan pemanfaatan
kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng, perlu diatur Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan / pemanfaatan kendaraan dinas Milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng ;
b. bahwa berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana
tersebut huruf a, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) penggunaan dan pemanfaatan kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor1822 ) ;
2. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor125, Tambahan ( Lembaran Negara Nomor
4437 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844 );
3. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 );
4. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 1920, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609 ) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2008 Nomor
78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4696;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737 );
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun
2005 tentang Perubahan Status Hukum Barang Daerah (
Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005
Nomor 11 );
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4 );
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas - Dinas Daerah Kabupaten
Bantaeng ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 26 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 ( Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 2 );
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP PENGATURAN
4. JENIS KENDARAAN DINAS
5. KRITERIA PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN
6. BENTUK PEMANFAATAN
7. PEMANFAATAN
8. MEKANISME PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN KENDARAAN DINAS
PENGAMANAN
9. SANKSI ADMINISTRATIF
10. PENGAWASAN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 51 Tahun 2014
STANDAR OPERASONAL PROSEDUR ( SOP ) PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2014/NO.216
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASONAL PROSEDUR ( SOP ) PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Opersional Prosedur (SOP) Pengamanan Barang Milik Daerah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi ; ( Lembaran NegaraTahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor1822 ) ;
2. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ; ( Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234 ) ;
3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125,Tambahan Lembaran NegaraNomor 4437 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 ; ( Lembaran NegaraTahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ; ( Lembaran NegaraTahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 ) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran NegaraTahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578 ) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah ; ( Lembaran NegaraTahun 2006 Nomor 1920, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609 ) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737 )
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun
2005 tentang Perubahan Status Hukum Barang Daerah (
Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005
Nomor 11 ) ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4 ) ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten
Bantaeng ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 26 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 ( Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 2 ).
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH
3. APARAT PELAKSANA PENGAMANAN BMD
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 50 Tahun 2014
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) PEMANFAATAN RUMAH DINAS MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2014/NO.215
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) PEMANFAATAN RUMAH DINAS
MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib pemanfaatan rumah dinas
milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng, perlu diatur
Standar Operasional Prosedur (SOP) pemanfaatan rumah dinas Milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng ;
b. bahwa berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana
tersebut huruf a, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemanfaatan Rumah Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor1822 ) ;
2. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan ( Lembaran Negara Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844 );
3. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 );
4. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 1920, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609 ) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2008 Nomor
78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4696;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737 );
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun
2005 tentang Perubahan Status Hukum Barang Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005
Nomor 11 );
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4 );
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas - Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 26 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 ( Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 2 );
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP PENGATURAN
4. JENIS GOLONGAN RUMAH DINAS
5. KRITERIA PEMANFAATAN
6. BENTUK PEMANFAATAN
7. PEMANFAATAN
8. MEKANISME PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN RUMAH DINAS
PENGAMANAN
9. SANKSI ADMINISTRATIF
10. PENGAWASAN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2014.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 49 Tahun 2014
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENANGANAN KORBAN TINDAK KEKERASAN PADA PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) DI KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2014/NO.214
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENANGANAN KORBAN TINDAK KEKERASAN PADA PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 yang mengamanatkan bahwa program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, terutama terkait dengan pelaksanaan pelayanan dasar, wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak melalui lembaga pelayanan terpadu seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A);
b. bahwa untuk memudahkan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan perlu orientasi dan pemenuhan layanan hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Korban Tindak Kekerasan Pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Kabupaten Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elemination of All Forms of Discrimination Against Women);
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan
Anak);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia ;
5. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Pengesahan ILO Convention of Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terpuruk Untuk Anak;
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008;
10. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di
Luar Negeri;
11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban;
12. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
13. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi;
14. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang system
Peradilan Pidana Anak;
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban
Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata
Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang;
18. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
1990 tentang Convention on the Rights of the Child
(Konvensi Hak Anak);
19. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun
2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan
Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak;
20. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan
Eksploitasi Seksual Komersial Anak;
21. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun
2002 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan
Perdagangan (Traficking) Perempuan dan Anak;
22. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus
Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana
Perdagangan Orang
23. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2014;
1. KETENTUAN UMUM
2. PRINSIP UMUM LAYANAN TERPADU
3. PROSEDUR PELAYANAN PENANGANAN
4. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN SECARA LANGSUNG
5. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN SECARA LANGSUNG DENGAN INTERVENSI KRISIS
6. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENANGANAN
PENGADUAN TIDAK LANGSUNG
7. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN DENGAN JANGKAUAN
8. TATA KERJA
9. SARANA DAN PRASARANA
10. PENCATATAN DAN PELAPORAN
11. PEMBIAYAAN
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga Negara berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman
dan bebas dari segala bentuk kekerasan;
b. bahwa segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran Hak Asasi
Manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi;
c. bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Daerah terus meningkat, sehingga diperlukan upaya perlindungan;
d. bahwa Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan belum mengatur upaya-upaya perlindungan di Daerah sehingga diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan yang dapat menjamin pelaksanaannya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Bantaeng;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan Anak (Lembara n Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elemination of All Forms of Discrimination Against Women), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor
29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3277);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention of Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terpuruk Untuk Anak, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4419);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
12. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4720);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4606);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Teknis Pelayanan Terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang;
17. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
1990 tentang Convention on the Rights of the Child
(Konvensi Hak Anak) Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 75);
18. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan
Eksploitasi Seksual Komersial Anak;
19. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun
2002 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan
Perdagangan (Traficking) Perempuan dan Anak;
20. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2007 tentang Penanganan dan Pencegagahan Perdagangan (Traficking) Perempuan dan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 234);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 235);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2014;
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. KEKERASAN
5. HAK-HAK KORBAN
6. TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
7. PERAN SERTA MASYARAKAT
8. PERLINDUNGAN KORBAN
9. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
10. PENDANAAN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 47 Tahun 2014
PEMBENTUKAN FORUM PENANGANAN KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2014/NO.212
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN FORUM PENANGANAN KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti pembentukan
pelayanan terpadu korban kekerasan terhadap
perempuan dan anak di tingkat pusat perlu dibentuk
Forum untuk memberikan pelayanan kepada korban di
Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Forum Penanganan
Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Kabupaten Bantaeng Tahun 2014.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3277);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1989 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1989 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Dokumentasi dan Informasi Hukum|500
Memperhatikan :
Indonesi Nomor 4919);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4937)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi,
Kependudukan Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Bantaengsebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 27);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2014 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 8).
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
PEMBENTUKAN, ORGANISASI, FUNGSI DAN TUGAS
BAB IV
MEKANISME DAN SISTEM/ALUR PENANGANAN
BAB V
PENDANAAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
NOMOR 47 TAHUN 2014
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 46 Tahun 2014
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2014/NO.211
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Bantaeng tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Dokumentasi dan Informasi Hukum|495
Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5243);
12. Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587);
13. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 5593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4503);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4502);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4574);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4576);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Dokumentasi dan Informasi Hukum|496
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar. Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4585) ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5165);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5272);
25. Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 334);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun
2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 3);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2014 Nomor 5).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
NOMOR 46 TAHUN 2014
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 45 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka dipandang perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Kabupaten Bantaeng.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3817);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman
Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 4).
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. PENETAPAN DAN PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
4. SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN RETRIBUSI MENARA TELEKOMUNIKASI
5. SANKSI ADMINISTRASI
6. FASILITASI
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2014.
23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat