Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 50 Tahun 2014

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) PEMANFAATAN RUMAH DINAS MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP PENGATURAN 4. JENIS GOLONGAN RUMAH DINAS 5. KRITERIA PEMANFAATAN 6. BENTUK PEMANFAATAN 7. PEMANFAATAN 8. MEKANISME PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN RUMAH DINAS PENGAMANAN 9. SANKSI ADMINISTRATIF 10. PENGAWASAN 11. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantaeng Nomor 50 Tahun 2014 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) PEMANFAATAN RUMAH DINAS MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
09 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2014
Tanggal Berlaku
09 Juli 2014
Sumber
BD.2014/NO.215
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 665 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan