PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI MENARA TELEKOMUNIKASI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2014/NO.207
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka dipandang perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Kabupaten Bantaeng.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3817);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman
Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 4).
- 1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. PENETAPAN DAN PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
4. SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN RETRIBUSI MENARA TELEKOMUNIKASI
5. SANKSI ADMINISTRASI
6. FASILITASI
7. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2014.
- 23
|